KEDUA, pelanggaran atas etika pemerintahan terjadi dalam keseluruhan proses pembuatan RUU dan penetapan UU No.23 Tahun 2014. Pemerintah pusat tidak pernah memberi penjelasan secara komprehensif tentang alasan penarikan kewenangan dari kabupaten/kota. Perlu dicatat bahwa kelahiran naskah RUU ini tidak melalui proses kajian, tidak pernah dikonsultasikan dengan pemerintah kabupaten/kota yang justru akan terkena dampak atas pelaksanaannya, dan tidak pernah disosialisasikan ke masyarakat luas sebelum dibahas di DPR.
Maka tidak heran kalau setelah diterbitkan dan baru diketahui oleh pemerintah kabupaten/kota, mereka terkaget-kaget. Seolah-olah di suatu pagi mereka terbangun dari tidur tiba-tiba saja sebagian dari kewenangan yang selama ini mereka laksanakan sirna begitu saja tanpa alasan. Secara etis, sejatinya niat pemerintah pusat untuk mengubah letak kewenangan dimulai dengan kajian tentang pelaksanaan setiap kewenangan itu, apakah telah terjadi kekeliruan yang berdampak luas? Di mana saja kekeliruan itu terjadi? Apa penyebabnya?
Dari situ bisa dibuat kesimpulan dan solusinya. Apakah perlu dilakukan koreksi dalam kebijakan secara spesifik atau perlu dilakukan pergeseran kewenangan melalui UU. Apa pun solusi yang akan diputuskan harus didukung oleh serangkaian hasil kajian tentang dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik di daerah. Tahap selanjutnya adalah mengkonsultasikan hasil kajian dan rencana solusinya dengan semua stake holder pemerintahan daerah.
Di forum konsultasi itu pemerintah kabupaten/kota bisa diberi pemahaman tentang niat pemerintah pusat mengubah letak kewenangan sekaligus menerima masukan dari pemerintah kabupaten/kota sebagai respon atas rencana perubahan itu. Dengan demikian terjadi proses pengkondisian yang dapat memuluskan implementasi UU yang akan lahir. Forum konsultasi ini sekaligus menunjukkan penghargaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Bukankah pemerintahan ini adalah suatu kesatuan organisasi yang seyogianya berjalan seiring, saling menghargai, saling mendukung dan saling memperkuat terhadap satu sama lain? Apa yang menghalangi pemerintah pusat untuk berjiwa besar duduk bersama dengan pemerintah kabupaten/kota, juga dengan para gubernur, merumuskan solusi atas setiap permasalahan yang dihadapi? Kalau pikiran terbuka dan jiwa besar para pemimpin pemerintahan itu menjadi landasan berkonsultasi diantara mereka, maka potensi konflik diantara mereka pasti akan dapat dieliminir.