PROFIL APKASI

Perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi (otonomi daerah) pada tahun 1999, menjadikan pemerintah kabupaten memiliki prakarsa sendiri dalam membangun daerahnya, lebih menitikberatkan aspirasi masyarakat dan memiliki kewenangan lebih luas dalam membangun daerahnya. Kewenangan luas ini menjadi hal baru bagi daerah dan juga kepala daerah yaitu bupati. Guna mendukung dan mencapai keberhasilan sistem ini, pemerintah kabupaten membutuhkan perkumpulan atau organisasi.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan instruksi pada tahun 2000, untuk membentuk wadah kerjasama pemerintah kabupaten seluruh Indonesia, yaitu Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). Apkasi pun dideklarasikan pada 30 Mei tahun 2000 oleh 26 bupati dari 26 provinsi saat itu, dihadapan Menteri Dalam Negeri, Surjadi Soedirdja dan Menteri Negara Otonomi Daerah selaku Wakil Ketua DPOD, Ryaas Rasyid.

Keanggotaan Apkasi menganut sistem Stelsel Pasif. Artinya, seluruh pemerintah kabupaten di Indonesia, termasuk kabupaten yang baru dimekarkan secara otomatis menjadi anggota Apkasi. Saat ini, 416 pemerintah kabupaten di Indonesia dan aktif di organisasi Apkasi.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI APKASI

Sebagai wadah pemerintah kabupaten, Apkasi memiliki tugas-tugas penting yang bertujuan meningkatkan peran otonomi daerah di tingkat kabupaten berjalan baik, memiliki semangat kuat dalam membangun daerahnya dan sebagai mitra strategis antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten. Tugas-tugas Apkasi diantaranya memasilitasi kepentingan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai hakekat otonomi daerah.

Sesuai dasar pembentukannya pada tahun 2000, Apkasi memiliki tugas pokok sebagai penyedia Advokasi, Mediasi dan Fasilitasi bagi pemerintah kabupaten dengan pemerintah pusat dan instansi lainnya sesuai hakekat otonomi daerah. Sedangkan fungsinya adalah:

  • Mitra kritis dan strategis pemerintah dalam penyusunan kebijakan nasional tentang pemerintah daerah.
  • Fasilitator dalam memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah kepada pemerintah.
  • Memfasilitasi kerjasama antar daerah dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengembangan potensi ekonomi.
  • Memfasilitasi pertukaran ide, informasi dan pengalaman antar pemerintah daerah.
  • Mendorong promosi potensi daerah untuk meningkatkan pencitraan daerah dalam rangka menghadapai persaingan regional dan global.
  • Apkasi bermitra dengan pemerintah dalam rangka diseminasi dan sosialisasi berbagai peraturan dan perundang-undangan, serta kebijakan di bidang otonomi daerah.