Jakarta, Apkasi.org. Apkasi mendukung dan mendorong percepatan pembentukan serta penguatan kelembagaan Unit Metrologi Legal (UML) di seluruh Kabupaten. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang yang mewakili Dewan Pengurus Apkasi dalam Rapat Koordinasi dengan Kemetrologian Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. Kegiatan berlangsung secara daring, Selasa, (04/10/2022).

(Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang)
Sarman tak lupa memberikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada Apkasi dalam kesempatan rakor tersebut. “Kami juga berkeyakinan bahwa keberadaan UML di kabupaten sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama di bidang tera alat ukur, takar, timbang dan perlengkapanya,” katanya sambil menambahkan dengan adanya UML di kabupaten diharapkan mampu memberikan kontribusi bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan data Direktorat Metrologi, masih ada 58 kabupaten belum mendirikan UML, 74 UML Kabupaten yang telah dinilai dan tindakan perbaikan, belum terbit Surat Ketertangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU), 13 UML kabupaten yang telah dinilai dan terbit SKKPTTU namun belum operasional dan 25 UML kabupaten yang telah terbentuk tetapi kinerja tidak optimal atau layanan terhenti akibat pemindahan atau penyetaraan SDM Kemetrologian yang tidak sesuai.
Sarman juga memberikan gambaran beberapa permasalahan dalam pembentukan kelembagaan UML disebabkan beberapa hal, di antaranya; pertama, keterbatasan Sumber Daya Manusia Kemetrologian yang terdiri dari jabatan fungsional Penera, dan pejabat fungsional pengamat tera dan pejabat fungsional pengawas kemetrologian.
Kendala di lapangan terkait poin pertama ini menyangkut pengadaan SDM Penera melalui pengangkatan tenaga honorer tidak diperbolehkan lagi, sebagai diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan SE Menpan No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sementara pengisian jabatan Penera belum menjadi prioritas pengangkatan PPPK tahun 2022 dan 2023. Serta, daerah mengalami kesulitan untuk mencari lulusan D3 Teknik untuk memenuhi persyaratan Pendidikan Penera Trampil dan memiliki ijazah S1 Teknis untuk memenuhi persyaratan Pendidikan Penera Ahli.
Kendala kedua terkait keterbatasan Sarana dan Prasarana, meliputi; sarana dan prasarana bukan hanya sekedar computer dan anggaran yang memadai tetapi harus ada peralatan yang sesuai standar, meski Kemendag telah membantu melalui DAK untuk pendirian UML di beberapa kabupaten namun terbatas jumlahnya, dan penggunaan APBD untuk pembentukan UML disebagian daerah masih terasa berat, karena keterbatasan anggaran.
Kendala ketiga bagi daerah yang telah memiliki UML, penghambat terbesar dalam peningkatan kinerja pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan di bidang metrologi legal di daerah yakni membangun tertib ukur, padahall jika ini bias berjalan baik efeknya tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen tetapi juga menciptakan tertib niaga.
Sarman lantas memberikan saran dan masukan di mana dukungan yang dapat dilakukan oleh Apkasi bisa dalam bentuk kegiatan, pertama menginventarisir Kendala dan Masalah Pembentukan UML di Kabupaten, menyelenggarakan sosialisasi pentingnya UML kepada daerah dalam forum-forum pertemuan Bupati seperti Rakorwil maupun Rakernas Apkasi. Usulan ketiga, perlu diintensifkan rapat teknis tentang Kelembagaan UML bagi daerah yang belum membentuk dan yang sudah memiliki UML namun kinerjanya masih rendah, keempat membentuk Desk Konsultasi Percepatan Pembentukan UML dan kelima bisa digelar sharing session yang berisikan best practices penyelenggaraan UML oleh Kabupaten sehingga bisa menjadi inspirasi untuk diterapkan di kabupaten lain. (*)