
Ciamis. Apkasi.org. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis terus memperlihatkan komitmennya dalam menuntaskan persoalan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Upaya tersebut ditempuh melalui pemanfaatan beragam sumber pendanaan, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten, APBD Provinsi Jawa Barat, maupun bantuan dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Ciamis, Desi Arianto, melalui Subkoordinator Tata Bangunan Perumahan, Dodi Kuswandi, menyebutkan bahwa tahun 2025 ini sebanyak 166 unit rumah mendapat penanganan program Rutilahu. Kamis, (11/09/2025).
“Dari APBD Kabupaten Ciamis, kami melaksanakan 41 unit. Rinciannya 36 unit untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni dan 5 unit untuk relokasi rumah korban bencana. Saat ini progresnya sudah mencapai sekitar 70 persen,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan, sekitar 20 unit masih belum dapat dicairkan karena beberapa penerima bantuan memilih mengundurkan diri. Hal tersebut terjadi karena beragam faktor, mulai dari kendala swadaya, status kepemilikan tanah yang belum jelas, hingga ditemukannya penerima yang ternyata sudah pernah mendapatkan bantuan serupa.
Tidak hanya dari APBD Kabupaten, dukungan juga hadir dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahun ini, Pemprov mengalokasikan bantuan untuk 105 unit rumah di kawasan kumuh Ciamis. Bantuan tersebut terbagi menjadi 40 unit di Desa Banjarsari, 40 unit di Desa Patakaharja, dan 25 unit di Desa Kawalimukti.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut mengucurkan bantuan lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Untuk Kabupaten Ciamis, program ini memberikan alokasi bagi 20 unit rumah.
“Bantuan tersebut masih dalam tahap verifikasi calon penerima di Kecamatan Rajadesa dan Cipaku,” ujar Dodi.
Secara keseluruhan, jika seluruh program digabungkan, jumlah penanganan Rutilahu di Ciamis pada tahun ini mencapai 166 unit. Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari kebutuhan. Berdasarkan data sementara dari desa-desa, diperkirakan ada sekitar 12 ribu unit rumah di Ciamis yang masuk kategori Rutilahu. Hanya saja, data itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena sebagian belum sepenuhnya valid.
Dodi menegaskan, program perbaikan Rutilahu tidak bisa hanya mengandalkan satu sumber. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam mempercepat penanganan.
“Dengan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, pusat, juga dukungan dari Baznas dan Dinas Sosial, kami optimistis target pengurangan jumlah rumah tidak layak huni sesuai RPJMD lima tahun ke depan dapat tercapai,” pungkasnya. [Eddy, infopriangan.com]