Sultra, Apkasi.org. Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut merupakan agenda strategis KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rakor ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang KPK, dengan melibatkan seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, termasuk para bupati dan wali kota.
Selain kepala daerah, KPK juga meminta kehadiran unsur strategis pemerintah daerah, yakni Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, serta Admin MCSP dan SPI, guna memastikan penguatan sistem pencegahan korupsi berjalan menyeluruh di masing-masing daerah.
Dalam rakor tersebut, di miulai dari sambutan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Provinsi Sultra, hingga paparan materi dari Kapolda Sulawesi Tenggara dan Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait pengawasan, pengelolaan anggaran, serta penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP).
Bupati Kolaka Utara Nurrahman Umar menegaskan bahwa kehadiran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam rakor ini merupakan bentuk komitmen serius daerah dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.
“Pemerintah daerah harus terbuka dan siap diawasi. Pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga kewajiban seluruh penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil rakor ini akan menjadi pedoman penting bagi Pemkab Kolaka Utara dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
Rakor Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Tenggara Tahun 2026 ini ditutup dengan penegasan komitmen bersama seluruh kepala daerah untuk memperkuat sinergi dengan KPK dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. [kolutkab.go.id]