Pemkab Bangka Barat Perluas Cakupan Perlindungan Sosial Tenaga Kerja

Bangka Barat, Apkasi.org. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja dengan menyasar para anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan, kita sudah sosialisasikan kepada para kepala desa dan perangkat desa terkait hal ini,” kata Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman di Mentok, Senin.

Menurut dia, perlindungan sosial untuk para anggota LKD perlu dilakukan untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugas sehingga lebih tenang dalam beraktivitas.

“Kita bersama BPJS Ketenagakerjaan juga terus memberikan sosialisasi pemahaman tentang manfaat jaminan sosial tersebut agar bisa menjangkau seluruh lapisan pekerja hingga pelosok,” katanya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Bangka Barat Achmad Nursyandi mengatakan hingga saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan dari entitas desa di Bangka Barat masih terbatas pada kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kita akan berupaya agar bisa menjangkau kelompok lain yang rentan terhadap risiko kerja, salah satunya anggota LKD,” katanya.

Menurut dia, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sudah terbukti nyata dalam memberikan rasa tenang dan nyaman saat beraktivitas.

Perlindungan sosial bagi seluruh pekerja desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, untuk itu pihaknya terus berupaya agar tidak ada lagi pekerja desa yang menghadapi risiko kerja tanpa jaminan. [ant]

“Dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, insya Allah kita akan mendapatkan biaya klaim jika terkena musibah,” ujarnya.

Pada pekan lalu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat mengatakan sosialisasi terus dilakukan agar perangkat desa, kader, relawan, serta warga umum yang bukan ASN memahami manfaat dan cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini untuk kebutuhan mereka dan keluarga, mereka bisa merasakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, maupun jaminan pensiun,” katanya.

Data terbaru hingga akhir 30 September 2025, kata dia, masih ada sekitar 59.000 pekerja di Babel belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan dalam waktu dekat akan meluncurkan program perlindungan bagi sekitar 3.750 pekerja rentan. Perlindungan ini diberikan Pemprov Babel dengan alokasi cana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). [ant]

About Humas 1108 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org