Jakarta, Apkasi.org. Mewakili Dewan Pengurus, Wakil Ketua Umum Apkasi Dadang Supriyatna hadir dan memerikan tanggapan pada kegiatan Diseminasi Konsep Desa Ekonomi Sirkular. Kegiatan yang diprakarsai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dilakukan secara hybrid dari Hotel Mercure Jakarta, Senin (23/12/2024).
[Suasana kegiatan Diseminasi Konsep Desa Ekonomi Sirkular yang diprakarsai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Mercure Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Humas Bappenas]
Bupati Bandung tersebut dalam paparan tanggapannya menggarisbaahi bahwa dasar pelaksanaan pembangunan desa berdasarkan ekonomi sirkular merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa beserta Perubahannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa desa tidak lagi menjadi objek pembangunan melainkan ditempatkan menjadi subyek dan ujung tombak pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
[Tampak di layar screen Waketum Apkasi Dadang Suriatna memberikan tanggapan dalam kegiatan Diseminasi Konsep Desa Ekonomi Sirkular yang diprakarsai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Mercure Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Humas Bappenas]
Dadang juga menambahkan Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai perujudan UU No.6/2014 tersebut adalah pembangunan antardesa dalam satu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
“Inti dari Pembangunan Kawasan Perdesaan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Pembangunan kawasan ini meliputi penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan infrastruktur, taraf ekonomi, dan pengembangan teknologi tepat guna demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Desa akan menjadi pilar penting pembangunan nasional karena dari desalah Indonesia bisa membangun. Oleh karenanya, pembangunan kawasan pedesaan, pemerintah daerah juga sudah sewajarnya mendorong dan memberikan proporsi anggaran. “Supaya cita-cita UU No./2014 bisa terwujud tentu perlu dukungan dan penguatan dari kementerian terkait utamanya di Kementerian Keuangan agar jelas ada semacam arahan mengenai mandatoty spending. Apalagi ini juga sejalan dengan program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto yang akan menghasilkan efek pembangunan yang sangat luar biasa.
[Tampak Waketum Apkasi Dadang Suriatna dari Kantor Pemkab Bandung memberikan tanggapan dalam kegiatan Diseminasi Konsep Desa Ekonomi Sirkular yang diprakarsai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Mercure Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Humas Pemkab Bandung]
Pembangunan ekonomi lokal berdasarkan potensi dan karakteristik desa serta pelestarian lingkungan akan menimbulkan multiplier effect, dan perputaran uang itu ada di desa. “Contohnya sebentar lagi akan direalisasikan program makan siang sehat bagi siswa, di mana di Kabupaten Bandung saja ada sekitar 1 juta siswa. Artinya dengan asumsi harga Rp 10 ribu per porsinya, maka setiap hari ada perputaran uang sekitar Rp 10 miliar, Rp 50 miliar seminggu, Rp 200 miliar sebulan dan Rp 2,4 triliun setahun dan kalau ini jalan maka akan ada pemerataan ekonomi yang berdampak positif.,” tukas Bupati Dadang.
Selain dari Apkasi, daam diskusi terseubt juga menghadirkan sudut pandang dari Kementerian Desa PDTT dengan tema “Pengembangan Kebijakan di Tingkat Desa, dan Identifikasi Kewenangan dalam Penerapan Desa Ekonomi Sirkular”, Kementerian PPN/Bappenas membahas tema “Pengembangan Kebijakan di Tingkat Daerah dan Potensi Penerapan Desa Ekonomi Sirkular” dan narasumber dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah yang membawakan tema “Potensi Pengembangan Desa Ekonomi Sirkular di Jawa Tengah dan Pembelajaran untuk Wilayah Lainnya”. (*)