Dalam rangka menjalan tugasnya untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada Menteri Keuangan, Komite Pengawas Perpajakan (KPP) perlu menggali informasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas belanja APBD. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Gedung Djuanda II, Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (13/9/17).
(Suasana FGD oleh Komite Pengawas Perpajakan (KPP) dengan tema mengoptimalkan penerimaan pajak atas belanja APBD di Gedung Djuanda II, Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (13/9/17. Foto: Humas Apkasi)
“Diharapkan FGD ini membuahkan gagasan dan bahan dalam pembuatan rekomendasi kepada Menteri Keuangan dalam hal kualitas kebijakan dan administrasi pajak dan bea cukai,” kata Daeng M. Nazier, MA, Ph.D selaku Ketua KPP saat membuka acara. Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, masing-masing DR. Arief Wibisono, SH, LLM selaku Chief CMO1, Central Transformation Office Kemenkeu, Jaka Sucipta, SH, MM dari Direktorat Dana Perimbangan, Dirjen Perimbangan keuangan Kemenkeu, Erwin Syafruddiin Haija, selaku Kepala BPKA Kota Makassar, Paula Henry Simatupang, Auditor Utama AKN VI BPK, dan Suparno, KaKanwil JDP Nusa Tenggara.
Hal yang cukup menarik perhatian audiens adalah Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Pemotongan Pajak di Depan atas TKDD. Persoalan pemotongan pajak di depan ini menjadi hal baru selain karena payung hukumnya belum ada, secara implikasi juga akan menyulitkan karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku di pencatatam akuntansi yang saat ini berlaku. Di satu sisi, wacana ini baik dari sisi pembuat kebijakan karena bisa mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak atas belanja di daerah. Namun di sisi lainnya, dari pemerintah daerah selaku pemotong pajak merasa keberatan dengan teknis implementasinya yang belum ada aturan pastinya. (*)