Terkait SE Transaksi Non Tunai, Pemda Masih Hadapi Banyak Kendala

Sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017. Masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengimplentasikan secara penuh. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H. Maming menyatakan sejumlah pemda masih mengalami kendala dalam penerapan transaksi non tunai. Padahal menurut amanat SE itu Pemda diwajibkan mengimplementasikan paling lambat 1 Januari 2018.

(Tampak Presiden Jokowi didampingi Ketum Apkasi Mardani H. Maming meninjau kegiatan Apkasi Otonomi Expo 2017, di JCC Senayan, Kamis (19/7/17). Berita: Kontan Foto: Humas Apkasi)

Ini kata Mardani lantaran masih banyak Pemda yang belum mempunyai infrastruktur yang mumpuni untuk menerapkannya. Dari anggota Apkasi, menurutnya baru sekitar 40% Pemda yang siap. “Apkasi sudah mengimbau untuk anggota dapat mengimplementasikan. Namun, semua itu dikembalikan pada kesiapan infrastruktur pendukung masing-masing daerah,” kata Mardani kepada Kontan.co.id, Kamis (28/9).

Mardani mengatakan kendala kerap terjadi karena beragam hal. Ia mengatakan, “Seperti kendala Sumber Daya Manusia (SDM), sisi infrastruktur. Dan sejumlah transaksi dengan jumlah nominal yang kecil seperti di bawah Rp. 50 juta. Kesiapan infrastruktur perbankan daerah juga berbeda di tiap tempat. Tidak semua Pemda mempunyai Bank Daerah, sehingga ini otomatis membuat Pemda melakukan kerjasama dengan Bank Provinsi atawa Bank BUMN.”

Namun Mardani menyatakan Apkasi berjanji akan patuh pada aturan yang ada. Secara bertahap setiap transaksi keuangan seperti pendapatan daerah maupun belanja daerah menggunakan sistem non tunai. “Secara umum bahwa pemerintah kabupaten siap mengimplementasikan hal tersebut,” jelasnya.

Senada seirama, Bupati Trenggalek Emil Dardak menyatakan program transaksi non tunai di Kabupaten Trenggalek sedang dalam persiapan menuju non tunai. Namun ia bilang ada hal yang masih menjadi pertimbangan.

Menurutnya salah satu opsi yang masih dipertimbangkan ialah penerapan transaksi di bawah Rp 10 juta. Ia mengakui pihaknya cukup terkendala untuk melakukan transaksi non tunai di bawah nominal tersebut. “Hal yang jadi pertimbangan dan perhatian adalah memastikan jangan sampai kinerja kami terkendala manakala berkaitan dengan jenis pengeluaran terutama yang nilainya kecil,”jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Arief M . Edie menyatakan dalam hal menyiapkan transaksi keuangan non tunai. Pemda dapat melakukan implementasi hal tersebut secara bertahap.

Dirinya bilang sejalan dengan hal itu, Pemda hendaknya sudah mulai melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam transaksi oleh bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran. Ia bilang dalam implementasi hal tersebut, Pemerintah Pusat sudah cukup memberikan stimulus agar Pemda bisa melaksanakan sesuai ketentuan. Arief mengatakan, “Kami sudah cukup memberikan sosialisasi, bimbingan teknis dan pemda piloting untuk dijadikan referensi.” (*)

About Humas 853 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org