Terkait Pemberian Hibah dan Bansos, Apkasi Dukung Penuh Permendagri No. 13 Tahun 2018

Jakarta, Apkasi.org. Tak dipungkiri hubungan pemerintah daerah baik dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD serta dengan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, selama ini penuh dengan dinamika, khususnya terkait dengan pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Atas dinamika yang terus berkembang inilah, khususnya dalam rangka efektivitas pemberian hibah dan bantuan sosial, pemerintah belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H. Maming menyambut gembira terbitnya Permendagri No.13 Tahun 2018 ini. “Dengan pengaturan yang baru ini terdapat fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial yang dikaitkan dengan pelayanan dasar masyarakat dan urgensi pemberian hibah dan bantuan sosial dalam rangka mendukung program prioritas daerah,” tutur Mardani di Jakarta, Minggu (20/1/2019).

(Bantuan atau hibah dari satu pemkab ke pemkab lain sejatinya dalam rangka membantu sesama saudara yang saling membutuhkan. Tampak Bupati Bogor, Nurhayanti yang menyerahkan bantuan sosial ke Pemkab Donggala untuk meringankan masyarakat di Donggala yang tertimba musibah tsunami dan likuifaksi akhir Desember 2018 di Kantor Sekretariat Apkasi Jakarta. Foto: Humas Apkasi)

Mardani lantas memberikan catatan penting atas perubahan pengaturan tersebut, antara lain; pertama, hibah dapat diberikan kepada koperasi yang sebelumnya tidak diperkenankan; kedua, hibah dapat diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) meskipun berdirinya belum cukup 3 tahun, yang sebelumnya ormas dapat menerima hibah apabila paling singkat telah berdiri 3 tahun.

“Ketiga, hibah dapat diberikan kepada badan dan lembaga yang penerimanya berada di luar daerah yang bersangkutan, sebelumnya khan harus berada dalam daerah pemberi hibah,” jelas Mardani

Selanjutnya, sambung Mardani, hibah dapat diberikan berturut-turut setiap tahun kepada Pemerintah (termasuk kepada instansi vertikal di daerah). Sebelumnya hibah tidak dapat diberikan berturut-turut kepada instansi vertikal di daerah.

Mata Anggaran Hibah di APBD

Atas diundangkannya Permendagri Nomer 13/2018 per 23 Maret 2019 ini, Mardani menyambut baik dan mendukung penuh. Dalam konteks keorganisasian Apkasi, Mardani menjelaskan dengan adanya aturan baru ini, pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, kini harusnya sudah tenang.

(Ketua Umum Apkasi, Mardani H. Maming. Foto: IG @mardani_maming)

“Beberapa kawan bupati selama ini membayar iuran Apkasi dengan cara memasukkan dalam mata anggaran hibah di APBD. Mereka mengakui, kemarin-kemarin masih belum jelas benar aturannya sehingga banyak yang akhirnya tidak membayar iuran tahunan. Sekarang mereka bisa memasukkannya lagi dengan tenang karena payung hukumnya kini sudah terang benderang,” imbuh Mardani.

Mardani menambahkan, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten memang sumber pendanaan utamanya masih bertopang kepada iuran sebesar Rp.25 juta per tahun. “Dana iuran ini selain untuk membiayai operasional juga sebenarnya kami kembalikan kepada anggota dalam bentuk program-program yang menyakup advokasi, peningkatan kapasitas anggota serta fasilitasi dengan kementerian, lembaga maupun pihak luar yang bisa mendukung program pembangunan di daerah,” tukas Mardani. (*)

About Humas 746 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Kantor Sekretariat: Gedung Sahid Sudirman Center, Lt.21. Jl. Jend. Sudirman Kav.86, Jakarta, 10220 Phone: +6221 2788-9480 Fax: +6221 2788-9481 Email: info@apkasi.org