Soal Layanan Publik, Mendagri Tjahjo Kumolo Akan Ingatkan Pemda untuk Berantas Praktek Pungli

Paska Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara terus menerus akan mengingatkan kepada pemerintah daerah (Pemda) khususnya gubernur, bupati, maupun walikota untuk memberantas praktek pungli dalam pelayanan publik. Hal ini ditegaskan Tjahjo Kumolo saat menghadiri sumpah jabatan anggota BPK di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (08/11).

mendagri-tjahjo-kumolo_pungli

(Sumber: PuspenKemendagri)

Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia telah menemukan berbagai macam keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik salah satunya yakni budaya pungutan saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Akte Kelahiran dan Akte Kematian. “Kami akan terus menerus mengingatkan Pemda, mengingatkan para bupati dan walikota untuk yang namanya RT/RW, perangkat desa, perangkat kecamatan, tidak boleh memungut hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Tjahjo.

Terkait dengan adanya pungutan-pungutan liar ini, Kemendagri menurut Tjahjo telah memiliki tim inspeksi mendadak (sidak) untuk diterjunkan ke berbagai daerah. Tjahjo berkata, “Tim ini akan disebar ke daerah-daerah untuk melakukan sidak, meski ini perlu waktu.”

Tjahjo mengaku sampai saat ini, terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) masih belum terpenuhi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Juklak dan juknis terkait dengan ini sudah ada, cuma SDM-nya kami akui memang masih belum sepenuhnya bisa memenuhi harapan. Jangankan di luar Jawa, di DKI saja masih ada oknum-oknum yang seharusnya 1 jam selesai, atau paling tidak sehari selesai, toh masih ada yang lebih dari waktu tersebut,” ujar Tjahjo lagi. (*)

About Humas 770 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org