
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan UU Pilkada tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
(Berita: Kompas. Foto: Detik)
“Apakah RUU ini dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang.
“Setuju…,” jawab para anggota DPR yang hadir.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, di dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, semua fraksi dan pemerintah telah menyatakan setuju bahwa RUU ini dibawa ke dalam pembahasan tingkat dua.
Meski demikian, masih ada beberapa catatan yang disampaikan, terutama tentang persoalan syarat dukungan pasangan calon dan syarat mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Petahana Cukup Cuti dan Tidak Perlu Mundur
Terkait dengan pengesahan revisi UU Pilkada, ada poin menarik menyangkut calon independen dan petahana.
Poin pertama, dalam UU yang disahkan itu, persyaratan calon independen yang semula ingin diperberat, batal dilakukan.
“Tekait syarat untuk pasangan calon perseorangan, Komisi II dan pemerintah sepakat yakni paling sedikit 6,5% dan paling banyak 10% dari daftar pemilih tetap,” ucap ketua komisi II Rambe Kamarulzaman di sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). (Berita: Detik)
Ketentuan itu tak mengalami perubahan, sama dengan UU Pilkada sebelum revisi. Sementara syarat dukungan bagi pasangan calon dari jalur partai politik, atau gabungan partai politik, juga tidak ada yang berubah. Semula, PKS, Gerindra, PKB dan PD ingin syarat calon parpol diperingan, agar parpol lebih mudah ajukan calon.
“Syarat dukungan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik tetap sebesar 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu,” lanjut Rambe.
Poin kedua, soal keinginan anggota DPR agar petahana mundur, juga batal. Calon petahana atau incumbent cukup cuti, tidak perlu mundur.
“Komisi II dan Pemerintah sepakat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan cuti bagi petahana yang mencalonkan diri dalam Pilkada (cuti diluar tanggungan negara) selama masa kampanye. Yaitu 3 hari setelah penetapan pasangan calon hingga 3 hari menjelang pencoblosan,” beber Rambe sambil menambahkan terkait persyaratan bagi PNS, anggota DPR, Anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh KPU. (*)