Rekrutmen PNS Dibatasi, Pemerintah Pusat Minta Kabupaten/Kota Lakukan Redistribusi Pegawai

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan, bahwa pemerintah dalam tahun 2016 ini sangat membatasi penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan, dan Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

PNS_setneg

(Sumber: Setkab)

Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor: B/2631/M.PAN-RB/07/2016 tertanggal 25 Juli 2016, Yuddy menyebutkan, penerimaan PNS baru juga dimungkinkan untuk THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian setelah lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda, serta Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) tahun 2012.

“Dalam kaitan hal tersebut, kami minta agar Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota segera melaksanaan re-distribusi pegawai secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara,” tulis Yuddy dalam Surat Edaran itu.

Efisiensi

Dalam Surat Edaran itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengingatkan, sesuai komitmen Pemerintah Kabinet Kerja 2014-2019, dan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016, setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah perlu melakukan penghematan penggunaan anggaran yang lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.

Disamping itu, lanjut Yuddy, dipastikan agar anggaran yang telah didekasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam rangka mendukung Nawacita.

“Terkait dengan hal tersebut, diharapkan Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja diluar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai bari dalam tahun 2016,” bunyi SE Menteri PANRB itu.

Surat Edaran itu ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (*)

About Humas 858 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org