Kementerian Dalam Negeri melansir Peraturan Mendagri No. 22/2016 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang diklaim bisa menggairahkan iklim investasi dan aktivitas bisnis. Melalui keterangan tertulis dari Sekretariat Kabinet, Selasa (31/5/2016), Kemendagri menyatakan, beleid ini juga bisa memberikan kepastian berusaha sekaligus melindungi kepentingan umum.
(Berita: Bisnis. Foto: TribunNews. Tampak suasana antrean masyarakat dalam mengakses layanan pubik)
Selain itu, Permendagri yang diundangkan pada 2 Mei 2016 ini juga merupakan penyesesuaian terhadap Permendagri lainnya.
Dalam peraturan ini, Mendagri menghapus ketentuan mengenai masalah lingkungan dari kriteria gangguan dalam penetapan izin di daerah, yang semula masuk dalam Pasal 3 ayat 1 (a) Permendagri No. 27/2009.
Kini bunyi ayat tersebut menjadi, kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari, b. Sosial kemasyarakatan, dan c. ekonomi.
Terkait hal ini, Mendagri juga menghapuskan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 27 Tahun 2009, yang berbunyi:
“Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan”.
Melalui Permen itu juga, Mendagri kini mewajibkan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi wajib memiliki Izin Gangguan Daerah. Izin tersebut merupakan kewenangan Bupati/Walikota, kecuali untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kewenangan pemberian izin itu ada pada Gubernur.
Mendagri juga mengubah ketentuan mengenai akses informasi yang terkait dengan lingkungan, yang berhak diperoleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri itu. (*)