Jakarta, Apkasi.org. Sejumlah Pengrus Apkasi melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Ri, Senin (18/10/2021). Pengurus Apkasi dipimpin langsung oleh Ketua Umum Sutan Riska Tuanku Kerajaan (Bupati DharmasrayaI didampingi Wakil Ketua Umum Ahmed Zaki Iskandar (Bupati Tangerang), Edi Langkara (Bupati Halmahera Tengah), Hj. Ade Yasin (Bupati Bogor, Wakil Sekjen Apkasi H. Devi Suhartoni (Bupati Musi Rawa Utara) dan Benny Dwifa Yuswir (Bupati Sijunjung) dan Ketua Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Nikson Nababan (Bupati Tapanuli Utara).
Sutan Riska menyampaikan apresiasi kepada pimpinan BPK yang telah menerima delegasi Apkasi. “Maksud kedatangan kami selain untuk bersilaturahmi, juga untuk menyampaikan sejumlah permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kami khawatir akan menjadi temuan di kemudian hari,” imbuh Sutan lagi. Ia menambahkan dampak Pandemi Covid-19 mempengaruhi pencapaian mandatory spending dan pencapaian target visi misi daerah.
Turunnya jumlah alokasi Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD), lanjut Sutan berpengaruh terhadap pelaksanaan belanja daerah yang berdampak terhadap penganggaran belanja di daerah. “Hal lain adalah ketidakmanpuan keuangan daerah dalam menanggulangi belanja yang meningkat untuk penanganan Covid-19. Misalnya kendala pengadaan barang dan jasa akibat lonjakan harga terutama untuk Alat Kesehatan, Alat Perlindungan Diri atau APD dan barang penunjang lainnya di luar Harga Perkiraan Sendiri atau HPS atau di atas HPS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya sambil menambahkan permasalahan yang sering dihadapi daerah adalah pelaksanaan pemberian izin di daerah melalui Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, Edi Langkara dalam kesempatan tersebut ikut menyampaikan urun rembug terkait dana BOS dan refocusing anggaran. “Yang perlu diatensi oleh BPK adalah dana BOS dalam sistem audit harusnya bersifat rekomendasi dan tidak bisa berpengaruh terhadap opini BPK. Hal ini mengingat dana BOS tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah, namun Pemda berada pada posisi pendampingan atau pengawasan”.
Disamping itu, Edi memaparkan bahwa sebaiknya Pemerintah Pusat juga memperhatikan fluktuasi Covid 19 pada daerah tertentu yang tidak harus sama dengan daerah lain yang tinggi kasus Covid-19-nya. “Oleh karena itu representasi reposisi dan refocusing anggaran dapat disesuaikan dengan kondisi Covid-19 yang dihadapi, sehingga nilai nominal anggaran diberlakukan tidak sama. Karena refocusing sangat mengganggu keseimbangan APBD dan memicu tingginya defisit anggaran sementara pada saat yang sama tender sudah berlangsung,” tukas Edi. (*)