Jakarta, Apkasi.org. Tak kenal maka tak sayang. Peribahasa inilah yang memotivasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk menggelar Road Show dan Temu Usaha Tahun 2019: “Potensi dan Peluang Investasi Kabupaten Sumbawa” di Ballroom Sekretariat Apkasi, Gedung Sahid Sudirman Center, Lt.21, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Sumbawa, mengajak para investor untuk datang berinvestasi di Kabupaten Sumbawa baik di sektor pertanian, peternakan, perikanan dan ekonomi kemaritiman yang sangat dinanti untuk dikembangkan melalui pola kemitraan dengan masyarakat lokal. Selanjutnya pada sesi presentasi, Kepala DPM-PTSP Kabupaten Sumbawa, Tarunawan mempresentasikan lebih detil peluang-peluang usaha di Kabupaten Sumbawa. Menurut Tarunawan, ada 27 peluang investasi di sektor tanaman pangan, peternakan, perikanan dan kemaritiman serta sector kepariwisataan yang sangat terbuka bagi para investor.
Forum road show dan temu usaha ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Percepatan Pengembangan Investasi Kawasan Strategis (TPPIKS) Samota Provinsi NTB yang juga Wakil Gubernur NTB Periode 1998-2013, Badrul Munir yang menyampaikan potensi dan peluang investasi di Kawasan Samota di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam presentasi yang sangat menarik bagi para investor, Bam, panggilan akrab Badrul Munir mengetengahkan tentang potensi kepariwisataan dan ekonomi keparitiman kelas dunia di Kawasan Samota khususnya di Kabupaten Sumbawa.
Bam juga menerangkan bahwa investasi Samota bertumpu pada pola kemitraan dengan masyarakat lokal dalam mengelola potensi kawasan yang ada, sehingga investasi dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan bersama. Pembangunan Kawasan Samota telah didukung oleh 6 kerangka regulasi yang menjadi landasan kebijakan investasi di Kawasan Samota. Keenam regulasi tersebut adalah destinasi pariwisata nasional berdasarkan PP No 50/2011, Kawasan Andalan Nasional melalui PP No 13/2017, Kawasan Pariwisata Provinsi NTB melalui Perda No 7/2013, Kawasan Strategis Provinsi NTB melalui Perda No 3/2010. Secara nasional, Kawasan Samota juga telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional dan UNESCO telah menetapkan Kawasan ini sebagai Cagar Biosfer Dunia. Acara temu usaha ini diikuti oleh berbagai investor dari bidang usaha.
Dalam pertemuan ini juga banyak berkembang diskusi yang menampung aspirasi para calon investor. Misalnya, pada sesi tanya jawab, M Mada Gandhi dari PT Tanjung Bale Resort yang akan mengembangkan Resort Spritual, menanyakan kemudahan apa saja yang dapat diberikan oleh Pemda Sumbawa untuk mendukung kelancaran investasi. Bosga dari PT NFS Taska Indonesia menanyakan permasalahan kepastian hukum seperti apa dan kepada siapa harus bicara untuk Kawasan Samota, apakah harus mendatangi ketiga daerah atau cukup satu pintu.
Atas pertanyaan-pertanyaan dari para audiens, Kepala DPM-PTSP menyampaikan bahwa sebagian besar pelayanan izin telah dilayani dalam satu dinas dan pihaknya mengaku siap membantu para investor bila menemui masalah di lapangan. Andi dari BKPM menyampaikan ada fasilitas yang berikan BKPM untuk membantu pengurusan izin di daerah, adapun untuk insentif dapat diberikan tax holiday, tax allowance dan pengurangan pajak bagi bahan baku yang mengacu pada PP 24/2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha di daerah yang dapat diterapkan oleh pemda. Sebagai informasi tambahan khusus untuk pengembangan Samota, Badrul Munir menjelaskan saat ini sedang diupayakan pembentukan Badan Otorita untuk Kawasan Samota melalui Perpres. Sebelum Perpres tersebut terbit, maka pengurusan izin prinsip melalui provinsi dan izin-izin eksekutorial di masing-masing kabupaten. (*)