Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam sidang paripurna hari ini. Disepakati, petahana tidak perlu mundur dan cukup cuti dalam proses Pilkada 2017.
(Berita: Merdeka. Foto: Humas Apkasi. Tampak Ketua Umum Apkasi, Mardani H. Maming, baju putih, saat memimpin rapat pengurus di Kantor Sekretariat Apkasi, Jakarta)
“Keputusan sidang paripurna dari Senayan ini tentunya sangat melegakan kami semua (kepala daerah). Ini tentunya telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan menunjukkan sikap kenegarawan para anggota dewan yang terhormat,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H. Maming, Kamis (2/6).
Dengan disahkannya revisi RUU Pilkada menjadi UU Pilkada yang baru, lanjut Mardani, tentu membuat rekan-rekan kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 2017, menjadi lebih tenang dan dapat menuntaskan tugas sebagai kepala daerah dengan baik.
“Dengan aturan cuti bagi incumbent, berarti para kepala daerah tidak melanggar sumpah menunaikan tugasnya sesuai masa jabatan,” tegas.
Mardani berharap UU Pilkada yang baru ini semakin dapat memperbaiki kualitas Pemilu Kada di tanah air. (*)