Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menggelar Simposium Nasional dengan tema “Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah: Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI”, bertempat di Gedung Nusantara IV-Gedung MPR-Ri, Jakarta, Rabu (4/10/17).
Kegiatan simposium dibuka secara resmi oleh Oesman Sapta selaku Ketua DPD RI, menghadirkan para narasumber antara lain Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri RI, Ryaas Rasyid mantan menteri Otda, Ichsan Yasin Limpo selaku Ketua APPSI sekaligus Gubernur Sulawesi Selatan, Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Soni Sumarsono Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Syarif Hidayat peneliti LIPI yang dipandu oleh Theo L. Sambuaga selaku Moderator.
(Foto: Humas Apkasi)
Dalam paparannya Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan tugas dan fungsi Kemendagri seperti yang di amanatkan oleh Presiden RI adalah bagaimana membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang harus semakin efektif dan efisien sesuai dengan mekanisme yang ada dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi yang ujungnya untuk memperkuat otonomi daerah.
Sementara itu, Ryaas Rasyid menjelaskan bahwa otonomi daerah yang sedang berlangsung di negeri ini, sampai kapan pun tidak akan bisa berlangsung dengan baik apabila Undang-undang yang telah disahkan, belum sempat di implementasikan namun tiba-tiba dirubah atau direvisi. “Payung hukumnya otonomi daerah ini dari tahun ke tahun, yang bisa kita baca kecenderungannya justru mempersempit ruang gerak pemerintah daerah melalui proses resentralisasi. Selama proses resentralisasi ini menjadi agenda pemerintah pusat, maka selama itu pula pemerintah daerah akan kesulitan untuk survive,” imbuh Ryaas sambil menyayangkan banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangkan KPK dengan dalih dugaan korupsi adalah korban dari sistem yang tidak kuat. (*)