Kondisi pendidikan di tanah air perlu segera mendapat perhatian serius. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut kekurangan guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah negeri mencapai 988.133 guru. Kekurangan guru terbesar, yaitu Sekolah Dasar (SD) yaitu sebesar 460.542 guru.
(Sumber Berita: Republika. Foto: TribunNews)
“Maka itu kami terus menyiasati kekurangan guru, salahsatunya dengan reditribusi juga perlu dilakukan untuk tujuan pemerataan tenaga pendidik di setiap daerah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Guru dan Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad saat ditemui usai seminar Upaya Pemerintah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional, di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat pada Selasa (21/11).
Hamid menjelaskan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga kekurangan 301.149 guru, lalu Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu sebanyak 110.277 guru. Disusul, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang kekurangan 100.071 guru. Berikutnya, kata Hamid, Sekolah Luar Biasa (SLB) kekurangan guru sebanyak 10.572 guru dan terakhir guru Taman Kanak-kanak (TK) kekurangan 5.522 guru.
Selain melakukan redistribusi guru, menurut Hamid, Kemendikbud telah mengupayakan beberapa solusi untuk mengatasi kekurangan guru. Yaitu, guru dapat mengajar multi subject dan mengangkat guru honorer yang memenuhi syarat menjadi Aparat Sipil Negeri (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Meski begitu, setelah adanya moratorium atau penundaan sementara penerimaan CPNS, tidak ada lagi pengangkatan PNS. maka kami tekankan redistribusi guru dan pengajar multi subject,” kata dia.
Kemendikbud Terus Redistribusi Guru
Sehari sebelumnya, atas persoalan tidak meratanya sebara guru secara nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan terus melakukan redistribusi guru dari sekolah unggulan, ke sekolah-sekolah lain yang masih kekurangan guru. Redistribusi juga dilakukan untuk mengatasi kekurangan guru. “Kekurangan guru itu terjadi, karena tidak ada redistribusi,” kata Hamid Muhammad, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di Kompleks Kemendikbud pada Senin (20/11).
Menurut Hamid, wacana menjadikan guru sebagai P3K dalam mengatasi kekurangan guru bidang study, seperti ekonomi, kimia, fisika, biologi atau lainnya. Sebab, di suatu daerah yang sama banyak terdapat sekolah yang kelebihan guru dan ada juga sekolah yang kekurangan guru. Hamid menjelaskan, pengajuan P3K dinilai efektif dalam masalah distribusi guru. Sebab dengan perjanjian kontrak, para guru tidak dapat pindah sebelum kontrak selesai. Ia berujar, “P3K itu nanti bisa efektif, untuk pendistribusian tenaga pendidik sebab banyak guru yang tidak mau dipindahkan ke daerah lain karena beda pendapatan.” (*)