Kepolisian Republik Indonesia menyatakan pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (Perda) untuk mengatur peredaran minuman keras di wilayah masing-masing. Himbauan ini menyusul makin maraknya kejahatan yang dipicu akibat minuman keras. Atas himbauan ini pun, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri tak masalah jika masing-masing pemda membuat regulasi atau perda khusus tentang miras. Hanya saja dengan catatan perda disesuaikan pada kearifan lokal dan kondisi di daerah tersebut.
(Berita: VivaNews, Foto: PuspenKemendgari)
“Tak ada masalah, misalnya di Aceh ada perda untuk sementara melarang wanita berpergian sendiri sampai situasi aman,” ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 10 Mei 2016. Tjahjo mencontohkan, Papua resmi mengeluarkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Kami minta di Papua harus diterapkan karena sumber kerawanan, kejahatan. Semua masalah ada pada miras dan narkoba. Waspada,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, peredaran miras memang harus dibatasi. Hanya saja sejumlah tempat tetap diperbolehkan menjual minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu seperti di hotel dan lainnya. “Apapun yang namanya miras harus dibatasi, hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel dan lainnya. Penerapan perda itu juga harus sesuai tingkat kerawanan masing-masing daerah,” tegas Tjahjo. (*)