Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menganggap wajar munculnya opini masyarakat terkait pembatalan 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah. Mendagri mengapresiasi opini positif berbagai kalangan yang diantaranya melalui media sosial (medsos) terhadap langkah Kemendagri dalam melaksanakan instruksi Presiden tersebut, namun demikian Tjahjo juga tidak menafikan adanya sentimen negatif.
(Berita/Foto: Kemendagri)
“Adanya sentimen negatif sangat wajar terjadi. Meski orientasi sebenarnya dari pembatalan perda adalah agar daerah tidak bertentangan dengan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (16/6).
Mendagri menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai poros pemerintahan tidak akan terjebak dengan framing negatif tersebut. Selain itu, ke depannya juga tetap akan mengevaluasi perda-perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. “Isu yang beredar dianggap tidak benar dan berlebihan, apalagi sampai membenturkan otonomi daerah dengan syariat Islam,” imbuh Tjahjo.
Adapun perda lainnya, lanjut Tjahjo, akan tetap menjadi perhatian Kemendagri dan diinventarisir bersama dengan daerah. “Lalu ada evaluasi terhadap peraturan yang tidak sesuai dengan semangat menjaga persatuan Indonesia, bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan sebagai pilar kebangsaan,” ujar dia.
Mendagri mengingatkan, tanpa perlu mempersoalkan sentimen negatif sejumlah pihak tersebut, opini positif atas pembatalan perda ini jauh lebih besar jumlahnya seperti di pemberitaan dan media sosial. “Pencapaian baik ini patut mendapat apresiasi,” pujinya.
Pemerintah pusat menginginkan agar daerah bisa lebih berkembang dan kebijakannya sejalan dengan program prioritas nasional. Makanya, peraturan yang dinilai menghambat investasi, memperpanjang jalur perizinan dan masalah retribusi harus dihapuskan.
Selanjutnya: Tidak Ada Perda Bernuansa Islam yang Dihapus