Dalam kesempatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kebijakan debirokratisasi merupakan keniscayaan. Tujuannya agar terbentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan ukuran. Hal tersebut juga sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah.
(Sumber: BeritSatu. Mendagri Tjahjo Kumolo menyalami beberapa bupati di Kantor Sekretariat Apkasi. Foto: Humas Apkasi)
Hal ini disampaikan di Jakarta, Jumat (5/8), saat membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Acara tersebut dihadiri sejumlah gubernur, bupati, wali kota, pimpinan DPRD, sekretaris daerah (sekda).
Tjahjo menjelaskan, dengan adanya perampingan birokrasi, dia berharap belanja publik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat meningkat. “Penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai,” ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga perlu segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang organisasi perangkat daerah. “Perda diharapkan sudah ditetapkan paling lambat akhir Agustus 2016,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono mengatakan agenda sosialisasi memang mendesak untuk dilaksanakan. “Banyak pertanyaan mengenai PP 18/2016 terkait kebijakan birokrasi yang esensinya perampingan birorasi. Kami di Ditjen (Direktorat Jenderal) Otda kewalahan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari daerah. Karena itu, sosialisasi ini diadakan, sekaligus klarifikasi dan respons atas ketidakjelasan PP 18/2016,” kata Sumarsono sambil berharap agar seluruh daerah dapat melaksanakan sebaik-baiknya PP 18/2016. (*)