Mendagri Tjahjo Kumolo Bantah Cabut Perda Miras, Justru Tegaskan Tiap Daerah Harus Punya Aturan Larang Minuman Beralkohol

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah telah membatalkan peraturan daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah. “Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang di pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda Pelarangan Minuman Keras,” kata Tjahjo melalui siaran pers, Sabtu (21/5/2016).

Miras

(Berita: Kompas/Foto: PosKota. Tampak pemusnahan ribuan liter minuman keras aneka merk)

Justru, menurut Tjahjo, setiap daerah harus memiliki peraturan daerah berisi pelarangan minuman beralkohol yang tegas. Hal itu mengingat peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat membahayakan generasi muda.

Peredaran miras, menurut Tjahjo, adalah pemicu tindak kejahatan. Di Papua, misalnya.

“Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten,” ujar Tjahjo.

Tjahjo secara khusus juga menyoroti fakta bahwa banyak daerah yang memiliki Perda larangan miras, tetapi belum tumpang tindih pelaksanannya. Tjahjo minta kepala daerah itu untuk menyingkronkan Perda itu agar efektif.

“Kemendagri minta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkan kembali perda tersebut, termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Minuman Keras bisa efektif dan pelarangan termasuk pelarangan pembuatan dan peredaran di daerah diperketat,” ujar Tjahjo.

Tjahjo sebelumnya mengakui bahwa di antara 3.266 Perda yang akan dicabut pemerintah, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. (baca: Mendagri Cabut Ribuan Perda, Termasuk Pelarangan Miras)

Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.

“(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016). (*)