Mendagri Tjahjo Kumolo Akui Implementasi UU Pemda Belum Efektif

Dinilai masih banyak mengandung kelemahan dan belum efektif, Undang-Undang Pemerintahan Daerah kemungkinan bakal diubah. Hingga saat ini, belum satu pun peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan.

Wapres Pimpin Rapat DPOD

(Berita: KoranJakarta. Foto: Humas Kemendagri. Tampak Wapres didampingi Mendagri Thahjo Kumolo serta menteri terkait dan para pimpinan pemerintah kabupaten/kota berbincang dalam rapat sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, di Istana Wapres, Jakarta)

Padalah, paling lambat 2 Oktober 2016, pemerintah harusnya sudah membuat dan mengesahkan peraturan pemerintah yang merupakan mandat dari UU Pemda.

Seperti diketahui, UU Pemda sendiri digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh para bupati yang berhimpun dalam Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengakui bila implementasi UU Pemda belum efektif. Masih banyak aturak teknis yang merupakan mandat dari UU Pemda belum disahkan. Namun belum juga UU tersebut dioperasionalkan, para bupati yang tergabung dalam Apkasi menggugatnya ke MK.

“Padahal niat dari peraturan ini memang baik untuk mempersatukan dan memperkokoh NKRI. Tapi implikasi yang ditangkap daerah berbeda. Sebab semua urusan pemerintahan malah diatur kembali pemerintah pusat,” kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.

Dalam beleid tentang Pemda, kata Tjahjo, memang penarikan sejumlah kewenangan yang tadinya digenggam kabupaten dan kota ke tangan provinsi. Kewenangan seperti perijinan tambang, kelautan, reboisasi dan pendidikan ditarik dari tangan bupati dan wali kota.

“Memang ada yang berlatarbelakang politis, Tapi ada juga yang perlu sosialisasi penjelasan detailnya, karena ini menyangkut PAD Pemda,” katanya.

Penarikan kewenangan itu yang memicu protes dari para kepala daerah di kabupaten dan kota. Mereka pun akhirnya memutuskan untuk menggugat itu ke MK.

Pemerintah sendiri, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, kata Tjahjo, sudah mengajukan rencana revisi UU Pemda. Bahkan, itu sudah diajukan ke Badan Legislasi (Baleg). Tapi memang revisi tak mungkin dilakukan tahun ini.

“Sekarang pemerintah masih memprioritaskan UU ASN. Soalnya ini terkait diskresi pimpinan pejabat tinggi negara dan daerah,” kata dia.

Menurut Tjahjo, UU ASN perlu direvisi. Sebab jika mengacu pada ketentuan sekarang yang termaktub dalam UU ASN, Presiden sekali pun tak punya kewenangan melakukan diskresi. Khususnya dalam pengangkatan pejabat. Semua harus lewat seleksi.

“Ya, kalau harus melalui tes dan seleksi ASN, tak selalu menjamin seorang akan menjamin orang tersebut memiliki kompetensi yang sesuai di bidangnya,” ujar mantan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.

Kembali Sentralisasi

Sebelumnya, kuasa hukum Apkasi, Andi Syafrani, mengatakan, pengalihan kewenangan bupati seperti yang diatur dalam UU Pemda, adalah bentuk lain dari sentralisasi. Dan dengan ketentuan itu sama saja semangat otonomi dihilangkan.

Andi Safrani_Kuasa Hukum Apkasi“Ketentuan pengalihan kewenangan seperti perizinan, sama saja menghilangkan semangat otonomi yang titik tekannya ada di kabupaten atau kota,” kata Andi.

Maka, kata Andi, para bupati yang terhimpun dalam wadah Apkasi, sepakat untuk mengajukan permohonan judicial review terhadap UU 23/2014. Ada sekitar 12 pasal yang termuat dalam UU Pemda yang digugat. Menurutnya, ketentuan di 12 pasal itu, menyalahi konstitusi yang dengan tegas menyatakan otonomi titik tekannya ada di kabupaten dan kota.

“ Intinya kita minta pembagian kewenangan urusan pusat, provinsi dan kabupaten atau kota dikembalikan sesuai konstitusi,” katanya.

Apkasi sendiri berpandangan, UU Pemda yang baru telah membonsai kewenangan daerah kabupaten atau kota dengan radikal. Pengalihan kewenangan yang termaktub dalam UU Pemda, menempatkan kabupaten serta kota hanya seperti daerah administrasi kecamatan yang tidak punya wewenang sama sekali di daerahnya. (*)

About Humas 917 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org