
Mendagri Tjahjo Kumolo mewanti-wanti kepala daerah agar tetap fokus menjalankan program mereka. Aktivitas kepala daerah sebagai kader partai politik tidak boleh menelantarkan proyek infrastruktur yang tengah berjalan. “Ini sudah memasuki tahun politik dan sebagainya. Silakan mau ikut pilkada serentak, mau pilpres (pemilihan presiden), tapi pastikan proyek strategis nasional pemerintah pusat harus jalan,” ujarnya seperti dilansir MediaIndonesie.com, Senin (30/10/17).
(Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menggelar lomba mural, Minggu (29/10/2017). Puluhan peserta mengikuti lomba yang digunakan sebagai salah satu sarana untuk menyosialisaikan Pilkada Kudus dan Pilgub Jateng 2018. Credit Image: BrebesNews.co)
Tjahjo menambahkan, program yang sudah ditargetkan rampung tahun depan harus dikerjakan sesuai dengan target. Ia menegaskan, “Yang target tahun depan selesai harus diselesaikan. Dia harus ingat bahwa dia punya janji program kepada pemerintah, kepada masyarakat. Itu saja.”
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengingatkan agar kepala daerah harus fokus bekerja dalam memasuki tahun politik. “Kita tidak henti-hentinya untuk selalu mengingatkan, fokus pada pekerjaan. Anda (kepala daerah) masih berpasangan, ini belum kompetisi murni. Jadi, pertandingan belum mulai, fokus pada pekerjaan,” kata Soni, sapaan akrabnya.
Soni mengakui akan ada banyak petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pilkada serentak yang digelar di 171 daerah. Kemendagri memperkirakan 35%-50% kepala daerah akan mencalonkan diri lagi. Karena itu, pihaknya telah melakukan persiapan menghadapi tahun politik itu. Soni mengatakan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan tetap diberlakukan. Jika petahana akan mencalonkan diri dalam pilkada, mereka harus mengambil cuti di luar tanggungan negara. Untuk kemudian, mereka akan digantikan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
(Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menggelar lomba mural, Minggu (29/10/2017). Puluhan peserta mengikuti lomba yang digunakan sebagai salah satu sarana untuk menyosialisaikan Pilkada Kudus dan Pilgub Jateng 2018. Credit Image: MuriaNews.com)
Penunjukan Plt tidak akan menghambat tugasnya sebagaimana kepala daerah definitif. Plt diberikan kewenangan sebagaimana kewenangan kepala daerah definitif. Hal itu pun telah diatur dalam Permendagri 74/2016. Soni berujar, “Jadi tidak ada alasan proyek berhenti. Kewenangan Plt full kecuali yang sifatnya strategis, yakni yang berimplikasi kepada publik. Dia harus dapat izin tertulis dari Kemendagri dan berkoordinasi dengan kepala daerah petahana.”
Selain itu, Kemendagri telah siap mengantisipasi berbagai permasalahan yang dialami daerah. Antisipasi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat permasalahan yang dihadapi. “Kalau levelnya cukup imbauan, ya, imbauan, kalau arahan, ya, arahan, kalau harus didampingi, ya, didampingi. Kalau levelnya berat dan macet (penyelenggaraannya), di-take over oleh provinsi, baru (ke) pusat kalau penyelenggaraan pemerintahan tidak berfungsi sama sekali.” (*)