Jakarta, Apkasi.org. Apkasi mengambil peran sentral dalam menyuarakan kepentingan daerah penghasil sawit, mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Apkasi menilai, kabupaten-kabupaten penghasil sawit selama ini hanya menanggung beban kerusakan infrastruktur tanpa imbal hasil fiskal yang proporsional.

[Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi (Bupati Lahat). Foto: Humas Apkasi]
Penegasan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional dan Musyawarah Nasional (Rakornas/Munas) Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini (18/11/2025).
Sawit: Nadi Pertumbuhan, Minim Pengakuan
Bursah Zarnubi, yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat, menjelaskan bahwa sawit merupakan komoditas strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, di mana Indonesia menyumbang 58% produksi Crude Palm Oil (CPO) global. Di tingkat daerah, industri ini terbukti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan mengurangi kemiskinan, fakta yang didukung oleh studi PASPI dan BPDPKS (2023).
Namun, terlepas dari peran vitalnya, daerah penghasil sawit menghadapi masalah klasik: kebijakan fiskal yang tidak adil. “Sebagai Bupati Lahat sekaligus Ketua Umum APKASI, saya ingin menegaskan bahwa kabupaten adalah garda terdepan pembangunan nasional—dan sawit adalah salah satu penggerak utamanya. Namun kita juga merasakan langsung bahwa daerah penghasil sawit belum memperoleh dukungan kebijakan fiskal dan pengakuan kontribusi yang memadai,” cetus Bursah Zarnubi, menandaskan peran Apkasi sebagai representasi kolektif daerah.
Ia menggarisbawahi, kebijakan DBH Sawit yang berlaku sejak 2023 belum mampu mengatasi masalah mendasar. Formula pembagian saat ini dianggap tidak berbasis pada indikator objektif seperti luas kebun, volume produksi, dan yang paling krusial, beban pemeliharaan jalan kabupaten yang rusak parah akibat lintasan truk CPO.
Apkasi Dorong 5 Poin Kunci untuk Keadilan Fiskal
Dalam kesempatan Munas AKPSI yang juga bertepatan dengan Hari Sawit Nasional, Apkasi memperkuat Rekomendasi Rakernas Apkasi dengan mengajukan lima usulan strategis:
1) Skema Mandatory Revenue Sharing: Apkasi mendesak pemerintah pusat membentuk skema bagi hasil sawit yang bersifat wajib (mandatory), seperti yang diterapkan pada sektor migas dan minerba. Skema ini harus diatur dalam regulasi yang kuat (UU/PP) dan tidak bergantung pada diskresi anggaran tahunan.
2) Peningkatan Alokasi Proporsional: Apkasi menuntut peningkatan alokasi DBH Sawit menjadi minimal 20–30% dari total PNBP sektor sawit, termasuk pungutan ekspor dan levy CPO. Perhitungan ini wajib mempertimbangkan indikator objektif yang ditanggung daerah, seperti luas areal kebun, produksi TBS, dan tingkat kerusakan infrastruktur.
3) Fleksibilitas Penggunaan DBH: Daerah meminta agar penggunaan DBH tidak dibatasi, melainkan fleksibel untuk mendanai pemeliharaan jalan rusak akibat angkutan sawit, pelayanan publik dasar di desa sawit, hingga program strategis Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sertifikasi ISPO.
4) Kepastian Regulasi: Apkasi menuntut revisi terhadap regulasi terkait DBH Sawit (PP 38/2023 dan PMK 91/2023) agar lebih mencerminkan kebutuhan daerah, selaras dengan UU HKPD, dan memastikan penyaluran dana langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa keterlambatan.
5) Transparansi Data: Untuk menjamin objektivitas, Apkasi meminta akses penuh terhadap data sawit nasional, termasuk data luas kebun, produksi, ekspor, dan data PNBP sektor sawit yang selama ini belum terbuka rinci ke daerah.

“Beban pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang ditanggung daerah jauh melampaui kemampuan fiskal daerah saat ini,” tegas Bursah Zarnubi. Ia menambahkan, Apkasi berharap Munas AKPSI ini akan menjadi landasan kuat untuk menghasilkan keputusan strategis yang secara permanen memperkuat posisi daerah penghasil sawit sebagai pilar utama pembangunan nasional, bukan sekadar wilayah yang menanggung dampak tanpa imbalan yang setara. (*)