Pemerintah daerah (pemda) diminta berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait 6 jenis rancangan peraturan daerah (perda) sebelum regulasi tersebut berlaku. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
(Berita: Kemendagri. Foto: BulletinMetropolis. Salah satu contoh produk peraturan daerah (perda)
Ke-6 peraturan daerah tersebut antara lain:
- Rancangan Perda APBD
- Tata Ruang
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Hal ini dikatakan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto Rabu (15/6). “Jadi sebelum diketuk palu pemerintah dan DPRD soal perda tersebut, tanyakan dulu ke pemerintah. Selain itu, silahkan langsung ketuk saja,” kata Sigit,
Ketentuan ini juga berlaku untuk pemerintah kabupaten/kota. Pemda tingkat II ini harus berkonsultasi dengan pemerintahan berjenjang di atasnya yakni provinsi. Namun, ia menekankan sesuai dalam peraturan UU, hanya untuk enam rancangan perda tersebut.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga mendorong agar daerah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait rancangan perda mereka. Hal ini berkaitan dengan razia represif Satpol PP di sebuah warung makan di Kota Serang.
Dalam razia, para petugas Satpol PP berpedoman pada Perda No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Kemarin, Kemendagri sendiri bersama Pemkot Serang telah melakukan revisi terbatas perda tersebut.
“Sebaiknya memang perda itu sebelum berlaku, konsultasikan dulu ke Kemendagri. Ada sejumlah perda yang baru ketahuan bermasalah setelah ada kasus seperti ini,” ujar dia. (*)