Jakarta, Apkasi.org. Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri membahas Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), percepatan pemberian izin dan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kamis (14/11/2024).
[Mendagri Tito Karnavian memimpin rapat pembahasan Pembebasan Bea BPHTB, percepatan pemberian izin dan pembebasan retribusi PBG untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah bagi MBR, Kamis (14/11/2024). Foto: Humas Apkasi]
Seperti diketahui, dalam rangka mewujudkan salah satu program Asta Cita atau 8 (delapan) misi pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Kabinet Merah Putih terkait dengan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) perlu dukungan semua pihak. Mendagri Tito menekankan semua pihak perlu mendukung program strategis nasional ini.
“Karena program ini demi masyarakat Indonesia yang teridentifikasi masih banyak sekali yang tidak memiliki rumah yang layak, terutama bagi masyarakat tidak mampu atau yang berpenghasilan rendah,” imbuh Mendagri sambil menambahkan nanti akan diadakan pertemuan lebih lanjut di mana saja sebarannya dan untuk teknisnya nanti akan dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam kesempatan memberikan masukan, Sutan Riska mengatakan bahwa Apkasi siap mendukung kegiatan ini. “Kami berharap ada penguatan dari kementerian, misal Peraturan Menteri untuk kami nanti memudahkan eksekusi di lapangannya. Kami juga sudah bicara dengan kawan-kawan bupati yang intinya juga mendukung serta menyukseskan program strategis nasional ini. Kami di daerah siap membantu dengan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya,” ujar Bupati Dharmasraya ini.
Atas masukan penguatan yang diperlukan oleh pemda ini, Mendagri Tito Karnavian dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran pada pemerintah daerah untuk menghapus sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB untuk pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rencananya, surat edaran tersebut akan terbit pekan depan. “Selain itu, saya akan upayakan betul penyelesaian izin Persetujuan Bangunan Gedung dalam pembangunan rumah khusus bagi MBR terbit paling lama 10 hari dalam surat edaran tersebut,” kata Tito dalam Talkshow Program 3 Juta Rumah BTN, Jumat (8/11).
Seperti diketahui, BPHTB mencapai 5% dari hasil pengurangan antara harga jual dan Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak. Sementara itu, PBG adalah dokumen wajib yang diperlukan pengembang untuk memulai pembangunan rumah. Kebijakan BPHTB diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Klausul tersebut menetapkan pemerintah daerah dapat memberikan keringanan atau penghapusan retribusi dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah.
Mendagri Tito menekankan surat edaran tersebut akan mengarahkan pemerintah daerah agar selalu memilih untuk menghapus retribusi tanpa memperhatikan kondisi fiskal daerah. Secara rinci, kondisi fiskal yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. “Penghapusan BPHTB yang tadinya hanya menjadi pilihan, saya tegaskan untuk dihapuskan bagi pembangunan rumah MBR,” katanya.
Walau demikian, Mendagri Tito meminta kepada pengembang untuk tidak menyalahgunakan relaksasi tersebut. Ia mengaku khawatir ada pengembang nakal yang mengaku membangun rumah untuk MBR namun akhirnya dijual secara komersial. (*)