Kepala Daerah Perlu Tahu, Pidato di Depan Presiden RI Tak Boleh Lebih dari 7 Menit

Dalam hal keprotokoleran, aturan baru ini perlu diketahui oleh para pejabat negara. Kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 23 Desember 2016, menyebutkan menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, dan kepala daerah dilarang berpidato dan berorasi lama-lama di depan Presiden Joko Widodo. Maksimal 7 menit!

Sambutan di Depan Presiden Maksimal 7 Menit

(Sumber Berita: Kompas. Foto: Twitter @setkabgoid)

Menjawab pertanyaan jurnalis, Pramono Anung membenarkan surat edaran itu. “Presiden kita ini tidak mau bertele-tele. Harus langsung ke substansi, inti persoalan,” ujar Pramono saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Pramono menambahkan, baik menteri, kepala daerah, atau siapa pun juga yang diberikan kesempatan menyampaikan sambutan dalam suatu acara yang dihadiri Presiden Jokowi harus mematuhi imbauan tersebut. Ia berujar, “Seyogianya memang melaporkan apa yang ingin dilakukan, bukan kemudian berorasi atau berpidato panjang-panjang di hadapan Presiden. Itu kan tidak layak.” Pramono juga menegaskan tidak ada alasan lain yang mendasari keluarnya surat edaran tersebut, selain apa yang sudah ia jelaskan sebelumnya.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan adanya batasan waktu penyampaian pidato di hadapan Presiden Joko Widodo. “Gaya masing-masing itu boleh, tetapi jangan sampai menteri itu laporannya saja melebihi lamanya pidato Presiden,” ujar Tjahjo di IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017).

Selain itu, menteri ataupun pejabat yang diundang ke Istana Negara sudah sepatutnya sadar diri bahwa ada tuan rumah yang berhak memberi arahan lebih lama. Begitupun di daerah. Menurut Tjahjo, dalam suatu forum, jangan sampai pidato wali kota lebih panjang daripada gubernur. “Saya kira itu internal untuk mengingatkan,” kata Tjahjo sambil menambahkan di semua instansi dan organisasi juga punya hal yang sama.

Dalam surat edaran, ada imbauan mengenai 2 (dua) hal yang harus diperhatikan dalam setiap penyampaian sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri oleh Presiden.

  1. Materi sambutan langsung pada isu pokok kegiatan.
  2. Durasi penyampaian sambutan paling lama 7 (tujuh) menit.
About Humas 898 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org