Peningkatan layanan publik berbasis teknologi sudah menjadi kebutuhan mendesak. Untuk itulah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan pada 2017 ini, seluruh seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat terhubung atau terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduam Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang saat ini dikelola Kementerian PANRB.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengaduan LAPOR!-SP4N Bagi Pemerintah Daerah, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (21/03). Acara Bimtek diselenggarakan sebagai bentuk upaya Kemeterian PANRB dalam membantu Pemerintah di Daerah menyelesaikan persoalan pengelolaan pengaduan, serta mendorong para pimpinan daerah agar menghubungkan sistem pengelolaan pengaduan masing masing dengan sistem LAPOR!-SP4N yang saat ini dikelola Kementerian PANRB.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2016, seluruh pemerintah daerah diharapkan bisa terhubung dengan aplikasi. Target ini dapat terwujud asal ada komitmen bersama untuk mau membesarkan sistem ini, serta bagimana pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti. “Kami dapat membantu serta memonitor apa saja yang menjadi keluhan masyarakat,” katanya.
Hingga saat ini baru 24 Pemerintah Provinsi, 80 Kabupaten, dan 28 Pemerintah Kota yang telah terhubung dengan sistem LAPOR!-SP4N. Masih minimnya daerah yang terhubung disebabkan menunggunya pelantikan pejabat baru berdasarkan SOTK yang baru. Hal tersebut mengakibatkan keputusan Gubernur, Bupati, Walikota tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik didaerah yang bersangkutan tertunda.
Dikatakannya pelaksanaan Bimtek bertujuan agar pejabat fungsional yang bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat berjalan normal kembali, sehingga mencapai sasaran yang diharapkan yaitu keterhubungan dan aktivasi serta user dan paswword bagi admin dan pejabat penghubung.
Diah memastikan Identitas sistem pengelolaan pengaduan yang sudah terbangun di suatu Pemerintah Daerah tidak akan hilang. Dengan adanya aplikasi LAPOR!-SP4N, pemerintah daerah dapat terhubung dengan sistem tersebut yang dikelola Kementerian PANRB, dan tetap mengedepankan identitas serta sistem daerah itu sendiri.
Sesuai dengan road map kami, kementerian PANRB dapat memetakan sekaligus melihat bagaimana statistik kinerja kita bersama dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik. “Kementerian PANRB membantu pimpinan daerah dalam rangka tindak lanjuti aspirasi dari masyarakat, dimana era open data tidak bisa kita cegah, masyarakat bisa sampaikan semua aspirasinya tentu dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan jika berbagai cara telah dilakukan pihaknya untuk mendorong Pemerintah Daerah terhubung dengan sistem LAPOR!-SP4N, baik dari kegiatan Bimtek, sosialisasi, maupun setiap kunjungan kedaerah. Hal tersebut dipercaya dapat merealisasikan target, bahwa di tahun 2017 setiap sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dapat terhubung dengan sistem LAPOR!-SP4N. (*)