Ini Alasan Kenapa Penghargaan “Parasamya Purnakarya Nugraha” dan “Satyalancana Karyabhakti Praja Nugraha” Diberikan

Di sela-sela acara puncak peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke XX di Alun-alun Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin, 24 April 2016, terselip senyum manis penuh kebanggaan para pemimpin daerah yang memperoleh pengghargaan, baik yang mendapat Parasamya Purnakarya Nugraha maupun menyabet Satyalancana Karyabhakti Praja Nugraha.

Bupati kulonprogo dapat penghargaa

(Sumber Foto: kulonprogokab.go.id. Tampak Bupati Kulon Progo dan para pemimpin daerah lain menerima penghargaan dari pemerintah di puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah, 25/4/16)

Kemendagri atas nama Pemerintah memberikan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha yaitu penghargaan tertinggi dalam bidang pemerintahan kepada pemerintah daerah yang selama 3 tahun berturut-turut bersatus kinerja terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, penghargaan Satyalancana Karyabhakti Praja Nugraha diberikan kepada 3 provinsi, 10 kabupaten dan 10 kota yang bersatus kinerja terbaik berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepada Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah 3 (tiga) tahun berturut-turut berprestasi dan berhak menerima Parasamya Purnakarya Nugraha tahun ini  adalah:

  1. Pemkab Kulon Progo
  2. Pemkab Pasaman
  3. Pemkot Semarang
  4. Pemkot Probolinggo

Sedangkan peraih penghargaan Satyalancana Karyabhakti Praja Nugraha atau daerah yang berkinerja terbaik tahun ini, antara lain:

3 Pemerintah Provinsi

  1. Provinsi Jawa Timur
  2. Provinsi Jawa Tengah
  3. Provinsi Jawa Barat

10 Pemerintah Kabupaten

  1. Tulungagung
  2. Pinrang
  3. Sidoarjo
  4. Pasaman
  5. Nganjuk
  6. Bantul
  7. Lamongan
  8. Kudus
  9. Kulon Progo
  10. Bintan

10 Kota

  1. Surabaya
  2. Semarang
  3. Probolinggo
  4. Samarinda
  5. Madiun
  6. Balikpapan
  7. Surakarta
  8. Malang
  9. Blitar
  10. Mojokerto

Penghargaan-penghargaan tersebut di atas merupakan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Evaluasi ini dilakukan secara terukur, dengan melibatkan beberapa Kementerian/LPNK (Kemendagri, Kemen PAN-RB, Kemenkeu, Kem Hukum dan HAM, Setneg, BAPPENAS, BKN, BPKP, BPS dan LAN) terhadap Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk memotret kinerja penyelenggaraan Pemda terutama dari aspek Manajemen Pemerintahan.

“Dari hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalm situs resmi Kemendagri.

LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah (KDH) yang dilaporkan kepada Pemerintah setiap tahun berdasarkan PP No. 3 Tahun 2007 dan dilakukan evaluasi sejak tahun 2009 sesuai amanat PP No. 6 Tahun 2008. Ini merupakan upaya menilai keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. “Sekaligus sebagai bentuk bahan kebijakan dalam meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Mendagri. Sampai saat ini pelaksanaan EKPPD terhadap LPPD sudah dilakukan yang ke- 6 kalinya. (*)