Diterbitkan Permendagri No.74/2016 Tentang Aturan Petahana Cuti Kampanye, Ini 5 Tugas Pokok Plt

Seiring dengan pelaksanaan Pilkada serentak, masalah aturan cuti bagi petahana kini sudah ada titik terangnya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017. “Hal-hal yang strategis tersebut oleh plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya,” ujar Tjahjo, Senin (10/10/2016).

mendagri-tjahjo-kumolo

(Sumber: Setkab)

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, terdapat 5 (lima) tugas pokok plt kepala daerah yang diatur dalam peraturan tersebut. Tugas tersebut, antara lain:

  1. Mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017.
  2. Menangani proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
  3. Menata organisasi perangkat daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
  4. Pengisian personel sesuai SOTK.
  5. Melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.

Terkait dengan APBD Tahun Anggaran 2017, Tjahjo menuturkan, plt Kepala Daerah dapat menandatangani APBD tersebut. “Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016),” ucap Tjahjo.

Pilkada Serentak 2017 digelar di 101 daerah, terdiri atas tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota. Kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang akan maju untuk periode kedua, diwajibkan cuti selama masa kampanye. Cuti tersebut dilakukan terhitung sejak hari pertama pada 24 Oktober 2016 hingga Februari 2017. Namun, aturan mengenai cuti petahana itu digugat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, sidang mengenai gugatan Ahok masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. (*)

About Humas 898 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org