Diteken, Pemerintah Pusat Tempatkan Dana Rp 11,5 Triliun di Bank Pembangunan Daerah

Jakarta, Apkasi.org. Untuk mendorong perekonomian dan sektor rill agar kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19, pemerintah kembali menempatkan uang negara di perbankan, kali ini di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Komitmen pemerintah pusat tersebut ditandai dengan acara penandatanganan MoU penempatan dana di BPD yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto bersama perwakilan empat BPD disaksikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Senin (27/7/2020).

[Penandatanganan MoU penempatan dana di BPD yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto bersama perwakilan empat BPD, di Jakarta, Senin (27/7/2020). Sumber Foto: Beritasatu Photo/Herman]

Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk ditempatkan di BPD. Namun pada tahap awal ini dana yang disediakan sebesar Rp 11,5 triliun. Penempatan dana di BPD ini juga menggunakan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama dengan seperti yang diberikan di Bank Himbara, yaitu 80% dari 7-Day Repo Rate Bank Indonesia. Penempatan dana ini merupakan kelanjutan dari program penempatan uang negara yang telah dilakukan kepada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 25 Juni 2020 lalu.

“Untuk BPD Jawa Barat ditempatkan Rp 2,5 triliun, BPD DKI Jakarta Rp 2 triliun, BPD Jawa Tengah Rp 2 triliun, BPD Jawa Timur Rp 2 triliun, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo Rp 1 triliun, kemudian yang dua lagi yang kita sedang evaluasi dan kaji termasuk BPD Bali dan BPD Yogya. Masing-masing Rp 1 triliun, jadi totalnya Rp 11,5 triliun. Ini sudah siap untuk bisa kami salurkan untuk mendorong ekonomi daerah,” kata Sri Mulyani.

Menkeu menegaskan, penempatan dana pemerintah di BPD ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau untuk transaksi valuta asing, melainkan khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil. Dari dana yang ditempatkan tersebut, Menkeu juga berharap BPD dapat melipatgandakan nilai kreditnya minimal dua kali lipat dengan suku bunga yang harus lebih kecil.

“Tidak ada persyaratan apa-apa, kecuali harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif. Leverage-nya minimal dua kali. Jadi kalau DKI Jakarta dapat Rp 2 triliun, kita harap bisa menyalurkan kredit minimal Rp 4 triliun atau bahkan seperti Himbara bisa tiga kali lipat, dan dengan suku bunga yang harus lebih kecil dari yang selama ini mereka pinjamkan. Di Himbara lending rate-nya sekitar 8,5 persen dari suku bunga yang kita berikan di bawah 4 persen,” papar Sri Mulyani.

Ditambahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, skema Penempatan Dana Pemerintah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Kepada Bank Umum dan telah disertakan pula dalam pasal perubahan PP 23/2020. Pada tahap awal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana pada empat bank Himbara dengan total penempatan sebesar Rp 30 triliun dengan tenor 3 bulan dan bunga sebesar 3,42 persen. Kemudian, hal itu diperluas dengan dukungan penyediaan pembiayaan dan penempatan dana di BPD.

“Dukungan pada BPD ini sangat penting dilakukan karena memang berhubungan erat dengan para pelaku UMKM di daerah sehingga dapat segera mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Airlangga Hartarto.

Sementara itu, menurut Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, penempatan dana Pemerintah ini sangat membantu likuiditas perbankan dalam menjalankan perannya sebagai katalis program pemulihan ekonomi nasional. Apalagi peran BPD di daerah begitu besar dalam menggerakkan ekonomi di daerahnya. Per Juni 2020, tercatat 27 BPD dengan total aset mencapai Rp718 triliun atau 8,28 persen dari total aset perbankan di Indonesia.

“Tersedianya penempatan dana Pemerintah di BPD ini merupakan terobosan yang cukup berarti dalam membantu likuiditas BPD dalam melaksanakan program PEN di Daerah,” kata Wimboh.

Terkait penyaluran kredit oleh Himbara atas penempatan dana Pemerintah yang telah ditempatkan sebesar Rp 30 triliun, Bank Himbara telah menyampaikan rencana penyaluran pinjaman mereka dengan nilai Rp 111,8 triliun (3,73 kali) untuk pinjaman produktif, sektor padat karya, ketahanan pangan, dan pinjaman lainnya di sektor perumahan. Saat ini penyalurannya telah mencapai Rp 32,2 triliun. (*/Sumber: Beritasatu)

About Humas 917 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org