Direktorat FKDH Ditjen Otda Kemendagri Rakor dengan Asosiasi Pemda dan Asosiasi DPRD

Jakarta, Apkasi.org. Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Asosiasi DPRD, di Gedung F, Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri, Jum’at (04/02/2022).

Raden Sartono, Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah V, Direktorat FKDH, Ditjen Otda, Kemendagri memimpin jalannya rapat. Dalam kesempatan ini FKDH mensosialisasikan Kebijakan Kemendagri Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, meliputi, Pertama, Langkah Pemerintah Dalam Kasus Covid-19 Omicron terutama dalam hal; Penegakan Protokol Kesehatan, Akselerasi Vaksin di Masyarakat, Pengetatan Mobilitas Masyarakat dan sikap atas Surat Himbauan/Surat Edaran Kepada Pemerintah Daerah.

Dalam konteks himbauan kepada pemerintah daerah ini, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, yakni: 1) SE No. 400/6605/OTDA Tanggal 27 Desember 2021 tentang Penyiapan Dan Penyesuaian Perkada Ttg Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19; 2) SE No. 440/7183/SJ Tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

Hal kedua yang menjadi catatan penting rapat adalah soal pembatasan pelaksanaan perjalanan ke luar negeri oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Kemdagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 099/6937/SJ Tanggal 6 Desember 2021 tentang Himbuan Menunda Perjalanan Luar Negeri, serta Pengenaan Sanksi bagi Pemda yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dan rekomendasi dari Kemendagri sesuai peraturan yang berlaku. (UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Poin ketiga membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) dan Rekomendasi DPRD 2021. Hal ini perlu ditekankan karena masih ada pemerintah daerah yang belum menyampaikan tembusan LKPJ 2020 kepada Kemendagri, sementara Kemendagri telah menerbitkan SE No. 710/8467/OTDA Tanggal 23 Desember 2021, tentang Penyiapan LKPJ Kepala Daerah dan Rekomendasi DPRD Tahun 2021

Catatan lainnya disampaikan Kasubdit FKDH, pertama meminta agar Seknas Asosiasi dapat mengingatkan kembali kepada anggotanya terhadap SE/Himbauan yang telah disampaikan oleh Kemendagri, kedua Seknas Asosiasi dapat mendorong pemerintah daerah agar menyampaikan LKPJ kepada Kemendagri, ketiga kegiatan sosialisasi Penyusunan LKPJ masih dilaksanakan secara terbatas. Untuk itu, Asosiasi Pemda dapat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tersebut secara regional dengan nara sumber dari Kemendagri, dan terakhir Seknas Asosiasi menjadi prioritas dalam penyampaian surat edaran ke pemerintah daerah. (*)

About Humas 893 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org