Diharapkan Semua Kota di Indonesia Bisa Terapkan Smart City, Ini 6 Kriterianya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap semua kota di Indonesia dapat mewujudkan konsep smart city atau kota cerdas. Menurut Tjahjo, penerapan konsep smart city akan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Hal itu sebagaimana tujuan otonomi daerah yang tercantum dalam UU No. 23/2014. “Saya sangat mendorong agar Pemerintah Daerah yang mempunyai masalah perkotaan dapat menggunakan pendekatan konsep smart city ini‎,” kata Tjahjo, Selasa (26/4).

Bandung Command Center_TamuDubesAmerika

(Sumber Berita: BeritaSatu & Foto: Bandung.go.id. Tampak Walikota Bandung Ridwan Kamil menemui tamu dari Kedutaan Besar AS di Bandung Command Center)

Mendagri lantas menjelaskan, Smart City merupakan konsep pembangunan kota dari Jepang dengan memanfaatkan teknologi. Untuk mencapai kota yang smart city itu memang tidaklah mudah. Bahkan Jepang saja membutuhkan waktu 20 tahun untuk dapat mengimplementasikan konsep ini dalam rangka menangani permasalahan di perkotaan.

Mendgari Tjabhjo menambahkan, ada 6 (enam) konsep Smart City. Yaitu:

  1. Smart economy (cerdas ekonomi),
  2. Smart mobility (cerdas mobilitas),
  3. Smart environment (cerdas lingkungan),
  4. Smart government (cerdas pemerintahan),
  5. Smart living (cerdas kehidupan), dan‎
  6. Smart people (cerdas manusia).

Mendagri lantas memberikan contoh implementasi konsep smart city. Di Jakarta, dengan memasang kamera dan sensor di setiap sudut kota, serta aplikasi interaktif yang mendukungnya. “Ini dapat mengurangi tingkat kemacetan di Ibukota Jakarta,” imbuhnya.

Kota Bandung, telah mengembangkan layanan akses internet di taman-taman kota sehingga menarik warga Kota Bandung untuk berkunjung ke taman. Di Kota Surabaya, smart city dilakukan dengan meningkatkan ruang terbuka hijau menjadi 40%, melebihi batas minimal 20% RTH sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.

“Lalu ‎pelayanan elektronik-KTP oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, setidaknya data Februari 2016, jumlah penduduk yang sudah perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik sejumlah 156.706.981 jiwa, atau 85,8% dari 182.588.494 jiwa yang wajib KTP,” tukas Mendagri. (*)