Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Usul Ke Menkes Agar Aturan BPJS Kesehatan Lebih Fleksibel

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan terus berupaya agar regulasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bisa lebih fleksibel. Di acara halalbihalal dan dialog interaktif Menteri Kesehatan dengan para bupati, di JS Luwansa Hotel & Convention Center, Selasa (9/8), ia menyarankan Menteri Kesehatan untuk meninjau regulasi terkait BPJS.Bupati Gowa_Adnan Purichta Ichsan(Sumber: Rakyatku. Foto: Humas Apkasi)

“Izin memberikan masukan Ibu Menteri, seharusnya aturan terkait BPJS memberikan fleksibilitas. Tidak mewajibkan, karena itu menjadi kendala bagi kami di daerah yang sudah memiliki program jaminan kesehatan tersendiri,” ungkapnya, di acara yang dihadiri Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, Direktur Pelayanan BPJS, Maya Amiarny Rusady, beberapa Dirjen serta para Bupati se-Indonesia.

Program jaminan kesehatan di tiap daerah yang harus diintergrasikan ke BPJS, kata bupati termuda di Indonesia Timur ini, malah merugikan pemerintah kabupaten. Sebab, nominal anggaran yang harus digelontorkan untuk BPJS jauh lebih besar dibandingkan program jaminan kesehatan di daerah, seperti kesehatan gratis di Kabupaten Gowa yang sudah mencakup seluruh masyarakat.

“Program jaminan kesehatan di daerah kami di Kabupaten Gowa misalnya, tiap tahunnya anggaran yang dialokasikan untuk kesehatan gratis ada diangka Rp14 miliar. Adanya aturan mewajibkan untuk mengintegrasikan dengan BPJS, membuat beban pemerintah daerah membengkak, khusus di Gowa menjadi Rp35 miliar. Dengan pembagian 60 persen ditanggung pemkab dan 40 persen Pemprov, artinya kami harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp21 miliar,” jelas Adnan.

Angka itu, kata dia, baru mencakup untuk 129 ribu warga yang disyaratkan. Sementara berdasarkan aturan, 2019 semua sudah harus diintegrasikan, yang artinya Pemkab Gowa harus menanggung 411 ribu warga yang disyaratkan.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS, Maya Amiarny Rusady, mengatakan, kewajiban tiap warga negara terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan memang telah diatur dalam UU. “Kami menghargai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Pak Bupati Gowa. Tapi memang aturan yang ada mewajibkan,” ungkapnya.

Menteri Kesehatan sendiri tidak menjawab secara langsung tanggapan Adnan di forum itu. Namun, ia nampak berbincang dengan Adnan, usai acara. Di acara itu juga dilakukan penandatanganan Komitmen Pemerintah Kabupaten dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular antara para bupati dan Menteri Kesehatan. (*)

About Humas 763 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org