Jakarta, Apkasi.org. Dalam rangka Implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah khususnya penerapan BLUD pada pengelolaan sampah di Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bekerjasama dengan Apkasi, Apeksi, Systemiq, Inswa, LPP UI dan didukung Kedutaan Norwegia untuk Indonesia melakukan launching sekaligus Sosialisasi Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Uumum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah yang dilakukan secara hybrid dari Hotel Borobudur Jakarta dan Live Zoom, Jumat, (17/20/2021).
[Wakil Ketua Umum Apkasi Edi Langkara (Bupati Halmahera Tengah), Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, dan Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Santosa Sudarmadi]
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam sambutannya menekankan langkah ini merupakan komitmen bersama dalam mendorong penerapan BLUD pengelolaan sampah sebagai solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk kualitas pengelolaan keuangan dan manfaat layanan yang optimal dalam rangka mewujudkan cita-cita pengelolaan sampah.
“Salah satunya adalah pengurangan sampah sebesar 30% dan 75% penanganan sampah di 2025 sebagaimana amanat PP No.97/2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. BLUD sebagai desentraslisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat reformasi di bidang ekonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif di mana esensinya adalah peningkatan pelayanan tanpa mencari keuntungan,” jelas Fatoni.
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni
Fatoni menambahkan, mengingat penerapan BLUD di bidang persampahan ini merupakan inovasi baru, maka diperlukan adaptasi bagi pemerintah daerah dalam implementasinya. “Perlu penyesuaian-penyesuaian dan percepatan-percepatan. Oleh karena itu kami mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan yang telah disusun baik oleh Kemendagri dan kerjasama semua pihak dan lembaga yang ada menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengetantasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif ini dilaunching” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Edi Langkara mewakili Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerjaan yang berhalangan hadir dalam sambutannya menekankan bahwa sampah masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang menghinggapi sebagian besar daerah bukan saja di kawasan perkotaan namun kini sudah mulai mengusik kawasan perdesaan.
Bupati Halmahera Tengah ini menyampakan data berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) total produksi sampah nasional pada tahun 2020 telah mencapai 67,8 juta ton. Artinya, ada sekitar 185.753 ton sampah setiap harinya dihasilkan oleh penduduk Indonesia. Jumlah produksi sampah tersebut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “ Sampah-sampah yang tidak tertangani dengan baik tersebut pada akhirnya berkontribusi besar menambah makin menggunungnya timbunan di tempat-tempat pembuangan akhir,” imbuhnya.
Wakil Ketua Umum Apkasi Edi Langkara (Bupati Halmahera Tengah)
Edi juga menambahkan hasil Kajian Kebijakan Pengelolaan Sampah oleh Systemiq bekerjasama dengan Apkasi, Apeksi dan didukung oleh Kedutaan Besar Norwegia di Indonesia serta Kemenko Marves, telah mengidentifikasi akar penyebab utama yang rendahnya tingkat penanganan sampah di Indonesia, antara lain, sistem tata kelola persampahan yang belum memadai.
Lebih jauh, imbuh Edi, hasil kajian tersebut menemukan tiga alasan utama, yaitu: Pertama, tata kelola kelembagaan yang sulit untuk mencapai keberlanjutan dan akuntabilitas keuangan serta keberhasilan sistem persampahan yang masih bergantung pada figur pemimpin; Kedua, tanggung jawab pengelolaan sampah yang terbagi antara pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat (desa/RT/RW); dan Ketiga, lemahnya penegakan hukum terkait pembuangan/pembakaran sampah dan kurangnya insentif serta konsekuensi apabila target-target pengelolaan sampah tidak terpenuhi (misalnya oleh pemerintah atau produsen).
“Masalah tata kelola sampah yang belum memadai tentu menjadi tantangan bagi kita semua baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, LSM, Perguruan Tinggi dan Pihak Swasta untuk mengatasi persoalan tersebut sesuai dengan peran dan tugas masing-masing. Dengan diterbitkannya, Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota oleh Kemendagri, kami berharap dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang kuat dan pendanaan yang memadai untuk mencapai target-target pengelolaan sampah indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam JAKSTRANAS dan JAKSTRADA masing-masing,” kata Edi. (*)