Apkasi Sampaikan Rekomendasi di RDPU Panja Komisi IX tentang Tenaga Honorer Nakes dan PLKB

Jakarta, Apkasi.org. Dewan Pengurus Apkasi memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Tenaga Honorer Bidang Kesehatan Dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Lt.1, Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Mewakili Dewan Pengurus Apkasi, tampak hadir Wakil Ketua Umum Apkasi yakni Ahmed Zaki Iskandar dan Edi Langkara (Bupati Halmahera Tengah), Wakil Sekretaris Jenderal Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang) dan Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang.

Panja Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Tenaga Honorer Bidang Kesehatan Ddan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) menggelar RDPU dengan mengundang Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Dalam RDPU ini Panja Komisi IX DPR ingin mendengarkan aspirasi daerah terkait isu-isu penting di antaranya, pertama informasi data masing-masing jenis tenaga kesehatan dan PLKB termasuk status kepegawaiannya, kedua gambaran permasalahan tenaga kesehatan honorer dan tenaga PLKB Non ASN, serta informasi rencana perekrutan PPPK Tahun 2022.

Dalam kesempatan ini Apkasi secara umum memberikan tanggapan dengan memberikan pertimbangan  Kebijakan Penghapusan Tenaga Non ASN Tahun 2023. Ahmed Zaki mengatakan Apkasi mengapresiasi kebijakan Pemerintah dalam penataan ASN melalui penghapusan tenaga honorer untuk kepentingan membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Penataan ASN dan penghapusan tenaga honorer juga sebagai upaya untuk standardisasi rekrutmen dan gaji yang selama ini cukup memprihatinkan.

“Pelaksanaan penghapusan  tenaga honorer bersamaan dengan  rangkaian kegiatan Pemilu 2024 (tahun politik), yang dikhawatirkan menjadi komoditas politik. Selain itu, penghapusan tenaga honorer bertepatan dengan kondisi ekonomi yang belum pulih akibat Pandemi Covid-19, di mana sektor-sektor yang dianggap memiliki kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja baru mengalami tekanan,” tambah Bupati Tangerang ini.

Ahmed Zaki menyampaikan bahwa keresahan di kalangan pegawai honorer yakni kejelasan nasib mereka ke depan. Padalah mereka sudah bekerja terus menerus guna peningkatan pelayanan pendidikan, pelayan kesehatan, dan PLKB dan bidang strategis lainnya, terutama di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil yang tidak diminiati oleh ASN pada umumnya. Ahmed Zaki menekankan kebijakan penghapusan tenaga honorer yang jumlahnya kurang lebih 2,1 juta orang akan berdampak pada penambahan angka pengangguran yang berpotensi menambah angka kemiskinan.

Bupati Tangerang ini meminta kepada Panja DPR RI Komisi IX bisa mendorong pemerintah pusat untuk setidaknya menunda rencana penghapusan tenaga honorer agar tidak menjadi kegaduhan nantinya, terlebih akan memasuki tahun-tahun politik. “Kami minta kepada Panja DPR RI Komisi IX agar mendorong pemerintah pusat untuk menunda sementara rencana penghapusan tenaga honorer di daerah karena masih banyak permalasahan di daerah, baik dari kemampuan anggaran maupun permasalahan teknis lainnya,” pintanya.

Terhadap Kebijakan Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2023, Ahmed Zaki lantas menyampaikan saran dan masukan Apkasi, pertama agar Pemerintah dan DPR RI dapat mengeluarkan kebijakan penundaan penghapusan tenaga honorer di Instansi Pemerintah Daerah sampai dengan selesainya rangkaian Pemilu Serentak tahun 2024. Kedua, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan penekanan mengenai batas maksimal Belanja Pegawai Daerah sebesar 30% dari APBD (Pasal 146). Sementara alokasi belanja pegawai di sebagian besar daerah kabupaten masih di atas 30%. Ia berujar, “Untuk itu perlu disusun rentang gaji PPPK sesuai dengan kemampuan daerah serta perlu adanya penambahan DAU untuk pembiayaan PPPK dan outsourcing di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketersediaan anggaran Pemerintah (APBN).”

Dalam kesempatan memberikan paparan di hadapan Panja Komisi IX DPR RI tersebut, Ahmed Zaki juga menyampaikan masukan Apkasi terhadap perekrutan tenaga honorer/Non-ASN menjadi PPPK, di mana; pertama, untuk mengatasi persoalan tenaga Non-ASN yang tidak mencapai passing grade dengan metode seleksi CAT (Computer Assisted Test), maka perlu adanya afirmasi terkait masa kerja dan usia terhadap Tenaga Non-ASN yang sudah mengabdi di satu Pemerintah Daerah dan mengikuti seleksi PPPK di Pemerintah Daerah tersebut. Selain itu seleksi Tenaga Non-ASN dilakukan dengan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Kedua, bagi tenaga Non-ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS/PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi dapat diberikan kesempatan sesuai minatnya seperti pelatihan kewirausahaan, kartu prakerja dll. Ketiga, Kepala Daerah dapat diberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya, yang kontrak kerjanya sesuai dengan periodesasi jabatan Kepala Daerah. “Dan yang keempat, bagi tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional, perlu diberi kesempatan dalam masa 5 tahun untuk memenuhi kualifikasi jabatan fungsionalnya, supaya seperti Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Analis Kebencanaan, Pranata Laboratorium Pendidikan, dan Pranata Komputer,” tukas Ahmed Zaki. (*)

About Humas 917 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org