Apkasi Sampaikan Aspirasi di Rapat DPOD 2018

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memimpin Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) 2018, khusus membahas Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019. JK memimpin rapat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018). Tampak hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro.

(Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memimpin Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) 2018, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018). Foto: Humas Apkasi)

“Hari ini kita membahas perencanaan dana alokasi khusus untuk 2019. Tadi dipresentasikan dari saya Kementerian Keuangan, kemudian Bappenas, bagaimana kita mengevaluasi pelaksanaan DAK pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Sri Mulyani kepada awak media usai mengikuti rapat. Sri Mulyani menjelaskan rapat membahas evaluasi DAK yang bersifat fisik dan nonfisik.

Sejumlah pimpinan daerah yang hadir mengeluhkan permasalahan dan pelaksanaan DAK dari 2015, 2016, hingga 2017. “Pertama dari sisi pelaporan, kedua dari sisi persyaratan untuk pencairannya, di mana mereka harus mencapai output, outcome, dan penyerapan, sehingga mereka tidak dapat menggunakan seluruhnya,” kata Sri Mulyani sembari mengatakan penyerapan DAK ini masih terbilang rendah, paling tinggi 92-93%. Ia pun berujar, “Kita akan mengevaluasi. Untuk 2019 kita juga tetap akan memfokuskan DAK terutama untuk daerah-daerah yang tertinggal, terluar, dan untuk bisa menciptakan persamaan di dalam pelayanan publik, terutama dari daerah.

Sistem Pelaporan Dipermudah

Dalam hal evaluasi fisik DAK, Sri Mulyani mengatakan, yang terpenting adalah koordinasi antara kementerian, lembaga, dan daerah, karena memang suatu program di daerah memerlukan koordinasi dengan pusat. Untuk itulah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Bappenas mempersiapkan sistem informasi bagi daerah untuk mengajukan proposal dana alokasi khusus (DAK) bagi pembangunan di daerah.

“Prosesnya memang akan disederhanakan melalui sistem informasi. Jadi penyampaian proposal tidak perlu datang (ke Jakarta) tetapi mereka (daerah) melakukan ke Bappenas dengan kami di Direktorat Anggaran, supaya bisa berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan Dirjen Pertimbangan untuk bisa antara alokasi anggaran perencanaan sektoral dengan daerah itu bisa singkron,” kata Sri Mulyani.

Melalui sistem informasi tersebut, nantinya jumlah laporan penyerapan anggaran dari daerah akan disederhanakan, begitu pula dengan formatnya, sehingga pemerintah daerah dapat terbantu dan tidak lagi ditemukan pengulangan laporan penyerapan. Sementara itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Diah Indrajati menjelaskan dengan adanya sistem informasi terpadu dengan Kemenkeu dan Bappenas, maka pemerintah daerah akan dipermudah dalam penyampaikan proposal program pembangunan dan juga laporan penyerapannya.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 117 Tahun 2017, Kemendagri pun bertugas untuk melakukan verifikasi atas proposal-proposal dari daerah, supaya alokasi dana dari Pusat dapat tersalurkan dengan tepat guna. “Mendagri melakukan verifikasi melalui Ditjen Bina Bangda, lalu dibahas bersama-sama dengan Bappenas dan Kemenkeu, apakah mendukung program prioritas nasional atau tidak. Mudah-mudahan dengan mekanisme baru ini, bisa lebih fokus dan memang benar-benar itulah yang dibutuhkan oleh daerah,” jelas Diah.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan mekanisme penyaluran DAK tersebut selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk membangun tata kelola pemerintahan dan memangkas birokrasi berbelit-belit. “DAK ini kan antara `bottom-up` dan `top-down`. Sekarang semua daerah sudah mengajukan proposal supaya tepat sasara dan tepat guna apa yang menjadi kebutuhan daerah,” ujar Tjahjo.

(Sokhiatulo Laoli, Wakil Ketua Umum Apkasi saat memberikan penjelasan kepada awak media usai mengikuti Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) 2018, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018). Foto: Humas Apkasi)

Sementara itu, Sokhiatulo Laoli, selaku Wakil Ketua Umum Apkasi menyampaikan kepada pemerintah supaya agar benar-benar di dalam mengelola DAK mengedepankan sistem dan peraturan atas prinsip pemerataan dan keadilan. “Apkasi menekankan agar proposal daerah diperhatikan karena daerahlah yang tahu kondisinya di lapangannya, kami mendukung agar tidak lagi melalui drop-dropan dari atas ke bawah ataupun karena perjuangan dari orang-orang tertentu,” ujar Bupati Nias ini.

Aspirasi yang kedua dari Apkasi, imbuh Laoli agar di DAK juga bisa menampung aspirasi penggunaan sarana-prasarana pemerintahan karena kalau hanya mengandalkan DAU saja tentu masih kekurangan dana. “Padahal sarana-prasarana pemerintahan itu sangat berguna untuk mendukung program pembangunan dan terselenggaranya kepemerintahan yang baik di daerah. Kemudian hal ketiga yang kami sampaikan bahwa implementasi dari UU No.23/2014, di mana masih banyak hambatan, banyak kendala dan banyak hal yang tidak baik di mata daerah yang kami rasakan, dan semoga ini bisa dicarikan solusinya melalui rapat DPOD yang dimpimpin langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla,” tukasnya. (*)

About Humas 789 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org