Apkasi: Pembagian Kewenangan Pusat-Daerah Sudah Jelas, Tapi Masih Membingungkan Daerah

Jakarta, Apkasi.org. Pemerintah daerah kabupaten di Indonesia, secara tegas menyatakan taat dan patuh terhadap pembagian kewenangan yang telah diatur dalam  UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun begitu, pemerintah kabupaten mengaku masih kebingungan tentang bagaimana cara mengatasi dampak yang timbul akibat pemberlakuan UU tersebut.

“Kami para Kepala Daerah yang tergabung dalam Apkasi, terus terang gamang dalam mengambil kebijakan guna mengatasi  berbagai persoalan yang timbul akibat pemberlakuan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, kami menyambut baik jika Peraturan Pemerintah atau  aturan Juklak dan Juknis tentang pembagian kewenangan Pusat-daerah ini segera diterbitkan,” tegas Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA  saat menyampaikan pandangan Apkasi dalam Diskusi  “Quo Vadis Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren” di Kantor LAN, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Para bupati di daerah, lanjut Remigo, sebetulnya ingin sekali melaksanakan amanat Undang-undang 23/2014 tersebut secara murni dan konsekuen. Terutama tentang beberapa kewenangan yang kini sudah tidak lagi  dimiliki daerah. Semisal, kewenangan di sektor pendidikan menengah SMA dan SMK. Tetapi itu semua tak bisa dilakukan, imbuh Remigo, lantaran tak sedikit warganya yang berprofesi guru setiap saat mengeluh  dan mohon bantuan atas berbagai kendala yang dihadapi.

“Bisa saja kami mengatakan bahwa urusan itu bukan lagi urusan kami. Tapi khan tidak bisa begitu. Mereka juga rakyat kami yang harus dibantu. Tidak bisa kita lepas tangan seperti itu,”kata Remigo yang juga Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara sambil menyatakan itu baru dari sektor pendidikan, belum dari sektor lain, seperti bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM), Kehutanan yang didaerah Pakpak Bharat merupakan 80% wilayah adalah hutan.

(Tampak Kepala Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah LAN, Hari Supriyadi memberikan cinderamata kepada Sekjen Apkasi, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA usai menjadi narasumber dalam diskusi publik “Quo Vadis Pembagian Urusan Pemerintahan Konkruen” di Kantor LAN, Jakarta, Kamis (11/10/2018). Foto: Humas Apkasi)

Untuk mengatasi permasalahan ini, kata Remigo lagi, perlu ada pemahaman yang sama antara Pusat dan daerah. Yakni, sepakat bahwa semua itu adalah persoalan bersama yang harus diatasi secara bersama pula. Jangan saling melempar tanggung jawab, apalagi merasa paling berwenang. Maksudnya, Pusat tidak boleh mengatakan daerah tidak usah memikirkan yang bukan menjadi kewenangannya seperti yang diatur oleh undang-undang. Sementara setiap saat pemerintah daerah didatangi oleh masyarakat untuk menyelesaikan sesuatu yang bukan menjadi kewenagannya.

“Oleh sebab  itu, sebaiknya kita semua berpikir positif dan tidak saling menyalahkan. Saya berpandangan sebaiknya Pusat tidak hanya menarik kewenangan yang telah dberikan ke daerah sebelumnya, tapi bagaimana Pusat juga memberikan way out atau jalan keluar bagi daerah dalam mengatasi persoalan yang terjadi di masyarakat daerah,” ungkap Remigo.

Selain Sekjen Apkasi, Remigo Yolando Berutu  yang hadir sebagai nara sumber dalam Diskusi Media yang digelar oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) tersebut, menghadirkan pula Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan I Kementeria Dalam Negeri Edison Siagian, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dan Hari Supriyadi selaku Kepala Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah LAN. (*/Mz)

About Humas 770 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org