Jakarta, Apkasi.org. Mewakili Dewan Pengurus Apkasi, Wakil Ketua Umum Apkasi Mochamad Nur Arifin menghadiri rapat Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) terkait Hasil Pemantauan & Evaluasi Ranperda dan Perda terkait PDRD dan APBD 2024. Kegiatan berlangsung di Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu pagi (11/09/2024).
[Suasana rapat Diseminasi BULD DPD RI terkait PDRD dan APBD 2024 di Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu pagi (11/09/2024). Foto: Humas Apkasi]⠀
BULD DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI mempunyai wewenang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda). Pada masa persidangan ini, BULD DPD RI bermaksud mengadakan Diseminasi untuk menyampaikan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Perda dan Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan pertama, Waketum Apkasi yang juga Bupati Trenggalek mengapresiasi langkah BULD DPD menggelar diseminasi. “Bagi kami ini semacam punya induk yang kemudian bisa disambati, istilah orang Jawa, terkait dengan bagaimana regulasi yang ada, yang diberikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi kami mendukung peran senator seperti ini,” imbuhnya.
[Wakil Ketua Umum Apkasi Mochamad Nur Arifin menghadiri rapat Diseminasi BULD DPD RI terkait PDRD dan APBD 2024 di Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu pagi (11/09/2024). Foto: Humas Apkasi]
Terkait materi yang dibahas, Cak Ipin panggilan akrabnya, memberikan masukan 3 opsi yang perlu dijadikan bahan pertimbangkan. Pertama pola optionnya dikembalikan lagi seperti dulu di Provinsi. Langkah ini untuk mengapresiasi daerah yang memang berhasil memajukan daerahnya, ekonominya tumbuh dan pendapatan pajaknya meningkat, sehingga wajar kalau bagi hasilnya sepadan.
Kemudian kedua atau pola optionnya tetap diterapkan tetapi pemerintah tidak dibebani dengan co-sharing dan bagi hasil yang ke desa atau kemudian opsi yang ketiga formula prosentasenya. Artinya ada yang diakui sebagai PAD di daerah Tingkat Kabupaten, ada yang diakui sebagai nanti pendapatan Provinsi untuk kemudian menjadi skema kembali bagi hasil Provinsi kepada Daerah dan Kabupaten. (*)