Apkasi Gelar Workshop Akselerasi Implementasi Sistem Satu Sehat Nasional Pada Pemerintah Kabupaten

Jakarta, Apkasi.org. Dalam rangka mendukung Program Digitalisasi Rekam Medis dalam Pelayanan Kesehatan melalui Kementerian Kesehatan, Apkasi merangkul mitra kerja Kamidiawan menyelenggarakan Workshop Akselerasi Implementasi Sistem Satu Sehat Nasional Pada Pemerintah Kabupaten. Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Rasuna, Jakarta, Selasa (05/03/2024).

Mewakili Direktur Eksekutif Apkasi yang berhalangan hadir, Kepala Divisi Program Apkasi Syaifuddin Ch Kai membacakan sambutan tertulis dan mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan workshop ini, khususnya para peserta yang terdiri dari para Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten di wilayah Sulawesi, Kalimantan dan Nusa Tenggara.

Apkasi memberikan apresiasi kepada para narasumber, mitra kerja dan para Kepala Dinas Kesehatan atau yang mewakili yang telah hadir untuk mengikuti Workshop Akselerasi Implementasi Sistem Satu Sehat Nasional Pada Pemerintah Kabupaten.

Latar Belaksang Pelaksanaan Workshop, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menggulirkan Program Satu Sehat sejak Maret 2023 yang lalu. Satu Sehat adalah ekosistem pertukaran data kesehatan (HIE: Health Information Exchange) yang menghubungkan sistem informasi atau aplikasi dari seluruh anggota ekosistem digital kesehatan Indonesia, termasuk Fasyankes (Fasilitas Kesehatan), regulator, penjamin, dan penyedia layanan digital.

Satu Sehat merupakan platform penghubung sistem yang mengintegrasikan data kesehatan individu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam bentuk rekam medis elektronik (RME) guna mendukung interoperabilitas data kesehatan melalui standardisasi dan digitalisasi.

Implementasi Sistem Satu Sehat, didukung dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Rekam Medis telah diterbitkan. PMK tersebut bertujuan untuk; pertama, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, kedua, emberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis, ketiga, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis dan keempat, mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi .

Dengan peraturan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan untuk menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Ini merupakan langkah menuju efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang kemudian dilakukan penguatan visi melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK. 02.01/Menkes/1030/2023 tentang Implementasi Rekam Medis Elektronik.

Di dalam PMK dan SE Menkes tersebut ditegaskan bahwa fasyankes wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi ke dalam sistem Satu Sehat Nasional paling lambat pada tanggal 31 Juli 2024. Apabila pada tenggat waktu tersebut, fasyankes belum melakukan integrasi RME ke dalam sistem Satu Sehat, maka fasyankes dapat dikenai sanksi paling berat berupa penyesuaian dan bahkan pencabutan status akreditasi.

Implementasi SatuSehat di daerah menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi agar sistem ini berjalan dengan baik. Beberapa permasalahan yang sering muncul; pertama, kesulitan koneksi.

Beberapa fasilitas kesehatan (faskes) di daerah mengalami kesulitan terkoneksi dengan platform SatuSehat. Salah satu kendala yang ditemukan selama uji coba integrasi adalah masalah koneksi internet. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) di beberapa faskes belum sepenuhnya memahami tentang Platform Satu Sehat.

Kesulitan kedua masalah sinkronisasi data, di mana sinkronisasi data antara pusat dan daerah masih menjadi tantangan. Meskipun menghadapi tantangan, implementasi Satu Sehat tetap menjadi langkah maju dalam efisiensi dan akurasi pengelolaan data kesehatan di Indonesia. Dengan kerjasama antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan fasilitas pelayanan kesehatan, diharapkan sistem ini dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Peran Apkasi dalam mendukung penerapan Satu Sehat di daerah di mana permasalahan yang muncul dalam implementasi Satu Sehat  di  daerah menjadi perhatian Pengurus, untuk mencari solusi atas berbagai pemasalahan tersebut. Untuk itu, Apkasi yang didukung oleh Kamidiawan (startup local) menyelenggarakan Workshop Akselerasi Implementasi Sistem Satu Sehat Nasional Pada Pemerintah Kabupaten.

Workshop ini dikhususkan untuk pemerintah kabupaten yang berada di Pulau Sulawesi, Pulau Kalimantan dan Nusa Tenggara. Workshop selanjutnya akan mengundang Pemkab lain  yang berada di luar pulau pulau tersebut.

Workshop bertujuan; pertama, menyosialisasikan sistem Satu Sehat dan regulasi yang mengatur tentang urgensi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) dan integrasinya dalam sistem Satu Sehat Nasional dan membantu pemerintah kabupaten menghadirkan solusi-solusi yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan RME dan integrasinya ke sistem Satu Sehat Nasional.

Dalam sambutan tertulis tersebut, Sarman menegaskan, workshop ini diharapkan akan membantu kabupaten-kabupaten untuk meningkatkan wawasan dan mendapatkan quickwins dalam meningkatkan kualitas implementasi SPBE dan mencapai target skor yang ditetapkan RPJMN. Selain itu, melalui worskhop ini juga diharapkan dapat membantu kabupaten-kabupaten dalam percepatan penerapan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dan integrasinya ke dalam sistem Satu Sehat Nasional, melalui sosialisasi regulasi dan tawaran solusi praktis implementasi RME dan integrasinya dalam Satu Sehat Nasional. (*)

About Humas 893 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org