Jakarta, Apkasi.org. Apkasi memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Kegiatan ini diikuti oleh ASN Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, berlangsung di Shalva Hotel Jakarta, Rabu (23/10/2024). Acara dibuka oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Mauritz Panjaitan. Tampak hadir jajaran pimpinan dari Pemkab Kotawaringin Barat, di antaranya Sekda Rody Iskandar dan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Syahruddin.
[Foto atas Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Mauritz Panjaitan dan foto bawah Sekda Kotawaringin Barat, Rody Iskandar dalam pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD di Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Humas Apkasi]
Mewakili Dewan Pengurus Apkasi, dalam sambutannya Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang sedikit menjelaskan bimtek ini digelar untuk menyikapi perkembangan di era digitalisasi dan keterbukaan informasi, khususnya dalam implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemerintah daerah dituntut melaksanakan pengelolaan keuangan daerah harus lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Sarman menambahkan, salah satu alat utama yang mendukung tujuan tersebut adalah penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemendagri tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menggunakan SIPD sebagai sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
[Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang saat memberikan sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD di Jakarta, Rabu (23/10/2024). Foto: Humas Apkasi]
“SIPD memfasilitasi penyusunan, pelaksanaan, hingga pelaporan APBD secara elektronik, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, keakuratan, dan kemudahan dalam pengelolaan keuangan daerah,’ katanya. Sarman menambahkan, meskipun Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mewajibkan pengelolaan keuangan berbasis SIPD, banyak daerah masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasinya.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang belum sepenuhnya siap dan mampu mengoperasikan sistem tersebut secara efektif. SIPD merupakan platform yang mengintegrasikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada kemampuan para aparat daerah dalam menguasai teknologi dan memahami proses yang dijalankan melalui SIPD.
Di banyak daerah, imbuh Sarman, SDM yang ada masih minim pengetahuan terkait sistem ini, baik dalam hal teknis penggunaan maupun pemahaman mendalam tentang tata kelola keuangan yang sesuai dengan regulasi terbaru. Sosialisasi yang telah diberikan oleh Pemerintah terkadang tidak mencukupi karena keterbatasan kuota peserta, sehingga sulit untuk mengatasi gap keterampilan yang ada, terutama di daerah-daerah terpencil atau dengan akses terbatas terhadap infrastruktur teknologi.
Untuk itu, Sarman menekankan Apkasi akan terus mengupayakan kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dalam meningkatkan kompetensi para pegawai daerah melalui pelatihan berkelanjutan dan dukungan teknis yang memadai agar sistem ini dapat diimplementasikan secara optimal di seluruh daerah.
Sarman juga menambahkan, SIPD memberikan landasan untuk mengintegrasikan pengelolaan keuangan daerah dengan perencanaan pembangunan, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih optimal dan sesuai dengan prioritas daerah. Ia berujar, “Oleh karena itu, sangat penting bagi para pejabat dan staf di lingkungan pemerintah daerah, terutama di Kotawaringin Barat, untuk memahami secara menyeluruh implementasi SIPD ini. Sistem ini tidak hanya mempermudah administrasi keuangan, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas yang dibutuhkan oleh publik dan para pemangku kepentingan.”
Bimbingan teknis yang diselenggarakan, lanjut Sarman bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, baik dalam aspek teknis pengelolaan keuangan, maupun dalam hal pelaporan dan pemantauan. Pemendagri No. 77 Tahun 2020 telah menetapkan pentingnya pemahaman dan keterampilan yang mumpuni dalam menggunakan SIPD, agar daerah mampu menjalankan pengelolaan keuangan yang terintegrasi, terukur, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Memahami dan mengimplementasikan SIPD bukan hanya kewajiban formal, namun juga sebuah kebutuhan mendesak. Dengan pemahaman yang baik terhadap sistem ini, para pejabat dan staf pemerintah daerah dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Kolaborasi yang solid dan pengetahuan yang mendalam tentang SIPD, lanjut Sarman, akan membantu kita dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik, dengan tata kelola yang lebih baik pula. “Kami berharap, setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, para peserta mampu menerapkan apa yang telah dipelajari untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif,” tukas Sarman. (*)