Jakarta, Apkasi.org. Apkasi Dukung Webinar Identifikasi Permasalahan Hukum Sebelum dan Sesudah Penetapan Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan berlangsung secara daring, Kamis (19/09/2024).
Dalam sambutannya, Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kegiatan webinar yang diinisiasi oleh Visi Law Firm. “Tema yang dibahas dalam webinar ini sangat menarik karena ini merupakan pertama kali dalam sejarah Indonesia dilakukan Pilkada Serentak yang melibatkan 415 kabupaten, 93 kotamadya dan 38 provinsi. Melalui Pilkada Serentak tahun 2024 ini diharapkan outputnya terjadi harmonisasi, sinkronisasi program kerja antara pemerintah pusat dan daerah, mengingat adanya penyelarasan penyusunan program,” ujar Bupati Dharmasraya ini.
Dalam webinar ini tampil beberapa narasumber, di antaranya; Donal Fariz (Visi Law Office), Khoirunnisa Nur Agustyati (Perludem) dan Yance Arizona (PANDEKHA UGM). Donal Faris dalam paparannya menjelaskan ada 8 potensi permasalahan hukum dalam proses penetapan pasangan calon kepala daerah (kada).
Kedelapan potensi permasalahan hukum, di antaranya; 1) dukungan ganda di parpol dan calon perseorangan; 2) penolakan pendaftaran oleh KPU (adanya calon tunggal, KPUD tidak melakukan penerimaan dokumen pendaftaran dan menolak sejak awal – serta masalah administrasi lainnya); 3) identitas bakal calon bermasalah (preseden karena: warga negara ganda, ijazah palsu); 4) bakal calon merupakan mantan narapidana; 5) ketidakterpenuhinya syarat kesehatan bakal pasangan calon kada; 6) bakal calon yang sebelumnya menjabat sebagai Pj dianggap memenuhi syarat 2 kali masa jabatan; 7) syarat cuti kampanye bagi calon kada petahana dan 8) mutasi jabatan oleh petahana. (*)