Sejak awal berdiri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) telah berkomitmen mendukung setiap upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun, Apkasi tidak menginginkan upaya pemberantasan korupsi ini justeru menabrak aturan perundang-undangan yang ada.
Wakil Ketua Apkasi Bidang Hukum. Ria Norsan, Bupati Mempawah (no 5 dr kiri) berfoto bersama dengan pimpinan sidang Hak Angket KPK usai rapat dengar pendapat (Rabu, 30/8).
Demikian pandangan Apkasi terhadap berbagai upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan negara, khususnya KPK, pada rapat dengar pendapat di hadapan Panitia Khusus Hak Angket DPR RI mengenai evaluasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Prinsipnya, Apkasi mendukung keberadaan KPK dalam memberantas korupsi. Tapi, Apkasi juga tidak menghendaki lembaga KPK menjadi sebuah lembaga super body yang tidak dapat dikontrol atau diawasi oleh lembaga lain,” tegas Ria Noorsan, Wakil Ketua Apkasi Bidang Advokasi, Hukum dan HAM ketika menjawab pertanyaan pimpinan rapat, Agun Gunanjar tentang pandangan Apkasi terhadap keberadaan lembaga rasuah itu.
Mengenai perdebatan antara KPK dengan DPR tentang perlu tidaknya unsur pengawasan terhadap KPK oleh DPR, Noorsan yang juga Bupati Mempawah, Kalimantan Barat ini mengatakan bahwa agar tidak melampaui batas, maka sewajarnya jika setiap lembaga yang diberikan kewenangan harus diiringi pengawasan. Begitu juga seharusnya KPK.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Apkasi dan Pansus Hak Angket KPK (Rabu, 30/8).
“Menurut saya, jika memang untuk kebaikan upaya pemberantasan korupsi yang lebih baik buat negara kita ini, sah-sah saja jika harus dilakukan revisi undang-undang tentang KPK,” ujar Norsan sembari berharap tujuan DPR melakukan pengawasan dan revisi UU KPK ini, bertujuan semakin memperkuat lembaga ini dalam memberantas korupsi bukan sebaliknya.
Rapat dengar pendapat Pansus Angket ini, selain mengundang Apkasi, juga asosiasi pemerintahan daerah lain, seperti Asosiasi Pemerintah Kota Apeksi, APPSI (Propinsi), Asosiasi DPRD Kabupaten (Adkasi), DPRD KPOta (Adeksi). Rapat dipimpin oleh Masinton Pasaribu (F-PDIP) dan dihadiri oleh Ketua Hak Angket DPR, Agun Gunanjar (F-PG), beberapa anggota seperti, Asrul Sani (F-PP) dan anggota lainnya.
“Setelah mendengar masukan dari asosiasi pemerintahan di daerah, terutama dari Apkasi dan Adeksi yang hadir pada kesempatan ini, kami sangat mengapresiasi dan mencatat berbagai masukan yang sangat berharga ini. untuk selanjutnya masukan ini akan kami jadikan bahan pada rapat pansus ke depan,” ucap pimpinan sidang seraya menutup sidang yang berjalan sekita 2,5 jam tersebut (*)