Apkasi Dukung Kebijakan Pusat Soal Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi UMK

Jakarta, Apkasi.org. Wakil Ketua Umum Apkasi, I Nyoman Giri Prasta menekankan siap mendukung kebijakan pusat terkait Penerapan Perizinan Berbasis Risiko Bagi UMK. Hal ini ditegaskannya saat menjadi salah satu narasumber pada webinar bertajuk “Dinamika Penerapan Perizinan Berbasis Risiko Bagi UMK di Pusat dan Daerah” yang diprakarsai oleh Bisnis Indonesia bersama Kementerian Investasi/BKPM, Kamis (09/09/2021) secara virtual.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan perizinan berbasis risiko bagi UMK beberapa waktu lalu. Perizinan usaha akan sangat berdampak pada masyarakat, misalnya terkait dengan tanah dan lingkungan. Potensi konflik kepentingan juga dapat terjadi dalam pengurusan izin usaha. Koordinasi antar instansi dalam implementasi aturan baru sangat diperlukan agar berjalan dengan lancar dan tidak merugikan pihak tertentu.

Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama 1 tahun lebih, UMKM masih berupaya untuk bangkit. Dalam beberapa survei, lebih dari 50% UMKM mengindikasikan bahwa mereka bisa gulung tikar dalam beberapa bulan ke depan. Perizinan berbasis risiko ini diharapkan dapat membantu UMKM dalam mengatasi masalah selama pandemi atau justru sebaliknya.

Dalam kesempatan ini, Giri Prasta menekankan bahwa Apkasi senantiasai mendukung kebijakan pemerintah pusat khususnya terkait dengan penerapan perizinan berusaha berbasis resiko bagi UMK. Ia menyampaikan beberapa hal sikap Apkasi, diantaranya, pertama, kebijakan kemudahan perizinan berusaha berbasis resiko bagi UMK khususnya dengan tingkat resiko rendah hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat membantu pelaku UMK dalam memperoleh perizinan usahanya.

“Kedua, bahwa animo pelaku UMK untuk melengkapi usahanya dengan perizinan menjadi meningkat karena persyaratan dan prosedur memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) mudah. Dan ketiga, perlu ada petunjuk detail dari Pemerintah Pusat terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang memerlukan waktu untuk penyiapan Perda Retribusi PBG agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti,” tambah Giri Prasta.

 

Selain itu, Giri Prasta menyampaikan beberapa kendala dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu pertama, regulasi daerah sebagaimana amanat dari Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja belum siap terutama yang terkait Retribusi  perizinan tertentu. Kedua, adanya kesulitan proses pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha karena sitem One Single Submission (OSS) belum terintegrasi dengan sistem pendukung pemenuhan persyaratan dasar meliputi, di antaranya Persetujuan Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dengan GISTARU; Persetujuan Lingkungan dengan Amdal_Net dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan SIMBG.

“Hal ketiga, operasional Sistem OSS berbasis Risiko belum stabil karena masih tahap penyempurnaan sehingga pelayanan belum berjalan optimal. Perangkat Daerah kesulitan melakukan proses verifikasi pemenuhan persyaratan standar, standar usaha dan standar produk karena Sistem OSS belum menyiapkan fitur lengkap,” ujarnya sambil menambahkan poin keempat terkait dengan terdapat 353 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) belum diatur dalam PP No.5 Tahun 2021 antara lain: KBLI 52105 untuk kegiatan  Aktivitas Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan KBLI 64143 untuk kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder).

Untuk itu, Giri Prasta menyarankan adanya koordinasi dengan pemerintah pusat terkait  pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang bisa dilakukan melalui rapat–rapat secara virtual terkait dengan kebijakan dan regulasi daerah yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah; Kewenangan Pemerintah Daerah dalam  penyelenggaraan perizinan berusaha; Mekanisme pengawasan terhadap perizinan berusaha yang telah terbit; Perubahan Kelembagaan DPMPTSP sesuai Permendagri No. 25 Tahun 2021 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Koordinasi secara teknis, imbuh Giri Prasta bisa dilaksanakan oleh DPMPTSP dan Perangkat Daerah sesuai kewenganannya melalui koordinasi secara virtual atau tatap muka, mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis yang diseselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian/Lembaga lainnya. Serta, koordinasi terkait permasalahan dalam  operasional Sistem OSS bisa juga dilakukan melalui forum PTSP yang dbuat oleh Kementerian/Lembaga terkait. (*)

About Humas 770 Articles
Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) OFFICE: The Bellagio Boutique Mall Lt. 2 Unit OL3-01.02 & OL3-31.32 Jl. Mega Kuningan Barat No. 3 Blok E4, Jakarta Selatan, 12950 Phone: 021-3002-9703 Fax: 021-3002-9704 Email: info@apkasi.org