Jakarta, Apkasi.org. Mewakili Ketua Umum Apkasi, Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang memberikan saran dan masukan pada kegiatan Webinar “Optimalisasi SP4N – LAPOR Menuju Pelayanan Publik Berkualitas” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi – Direktorat Layanan Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan – Kementerian Konunikasi dan Informatika RI, Senin (22/11/2021).
Dalam kesempatan memberikan paparan dan masukan, Sarman mereview sistem pelaporan pelayanan publik di pemerintah kabupaten di mana sebagian besar Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) sudah terintegrasi dengan system pengaduan yang dimilliki pemerintah kabupaten. Ia menjelaskan meskipun sudah ada kanal yang telah disiapkan baik melalui website resmi www.lapor.go.id; layanan SMS dan aplikasi Android namun di lapangan masih ditemui beberapa kendala di antaranya sebagian Pemkab belum memiliki SOP Pelayanan Pengaduan yang memadai, tidak ada SDM yang secara khusus untuk bidang pelayanan pengaduan, serta banyak yang belum memiliki rencana aksi kegiatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik untuk mendukung peningkatan kualitas pengaduan.
Sarman juga menyampaikan hambatan SP4N – LAPOR sebagai sistem pengaduan pelayanan publik, di antaranya terkait dengan hardware dan software, data dan informasi, serta masalah sosialisasi dan anggaran. “Kendala umum yang dihadapi pemerintah kabupaten adalah ketersediaan jaringan internet yang terkadang kurang mendukung dalam proses penindak lanjuti laporan pengaduan. Hal ini berdampak pada proses penyelesaian laporan yang dilakukan OPD menjadi terhambat,” imbuhnya.
Sarman juga menyoroti soal data dan informasi di mana masih minimnya pengaduan masayarakat ke dalam Aplikasi LAPOR!. Ia berujar, “Padahal pengaduan masyarakat sangat membantu pemerintah dalam melakukan perbaikan atas pelayanan yang akan dilakukan. Di samping itu, komunikasi yang dilakukan melalui sosialisasi penggunaan SP4N-LAPOR belum meluas ke masyarakat tentang tata cara penggunaan dan pentingnya melakukan pengaduan terkait permasalahan pelayana publik yang akan membantu pemerintah dalam memperbaikinya. Dan soal anggaran ini memang diperlukan untuk sosialisasi dan pengadaan pra sarana seperti computer sehingga memadai dalam pengaplikasiannya.”
Dalam tataran best practices, Sarman menambahkan praktik pengelolaan SP4N – LAPOR di Kabupaten Muaro Jambi bisa dilakukan dalam hal penyebaran atau sosialisasi ke masyarakat luas melalui strategi-strategi simpel seperti memanfaatkan baliho, X-Banner, spanduk yang diletakkan di tempat-tempat strategis seperti pinggir jalan raya, ibu kota kecamatan, tengah kota, pasar, puskesmas, kantor desa/kelurahan dan tiap Kantor OPD yang ada di Kabupaten.
Pemanfaatan Whatsap Group untuk mempermudah komunikasi dengan sesama Admin-Koordinator-Pejabat Penghubung, di mana admin koordinator memposting laporan dari masyarakat dan memention laporan langsung ke Pejabat Penghubung yang di disposisikan. Sesuai Standar Operasional Prosedur SP4N-LAPOR yang tertuang dalam SK Bupati Nomor 269/Kep.Bup/Org/2019 (SOP Pelayanan Publik), dalam 3 Hari harus ditindaklanjuti, jika tidak maka admin akan langsung mengingatkan dengan langsung menelpon/mengunjungi Pejabat Penghubung tersebut. Untuk segera di respons dan ditindaklanjuti (respons cepat). Langkah evaluasi dilakukan secara terus menerus dalam periode tertentu, dihimbau Pejabat Penghubung agar login secara berkala di Aplikasi SP4N-LAPOR tersebut. Menyediakan waktu bagi OPD untuk belajar secara langsung pengoperasionalan aplikasi dan akan di-share yang sudah mengikuti pelatihan agar Pejabat Penghubung yang lain dapat termotivasi.
Dalam kesempatan tersebut, Sarman menyampaikan usulan perbaikan SP4N – LAPOR ke depan, antara lain; Pertama, proses koordinasi harus ditingkatkan, di mana koordinasi merupakan salah satu faktor penting dalam manajemen; meliputi pembagian kerja, pendelegasian wewenang dan menjalin koordinasi yang baik dengan OPD/pihak yang berkaitan dengan program tersebut. Kedua, memperluas sosialisasi (proaktif) baik kepada staf Pemda dan terutama ke masyarakat luas agar penggunaan SP4N-LAPOR dapat ditingkatkan.
“Ketiga penyediakan tempat khusus untuk pelayanan pengaduan baik pengaduan secara manual maupun elektronik, berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait, adanya reward dan punishment bagi Perangkat Daerah dalam penanganan SP4N-LAPOR!, keempat adanya bimbingan teknis diperlukan untuk peningkatan kapasitas pengelola SP4N-LAPOR di daerah. Serta yang kelima memanfaatkan data pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kebijakan,” tukas Sarman. (*)