Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memimpin acara pengambilan sumpah jabatan delapan kepala daerah di wilayah Sumatera Utara dan Riau di Aula Kemendagri, Jumat (22/4/2016). Acara pelantikan dipimpin oleh masing-masing gubernur. Kepala daerah yang berada di Sumatera Utara dilantik Gubernur Sumatera Utara. Sedangkan, kepala daerah yang berada di Riau dilantik oleh Gubernur Riau.
(Sumber Berita dan Foto: Kompas. Tampak dalam foto adalah delapan kepala daerah dari provinsi Sumatera Utara dan Riau sat dilantik di Kemendagri, Jumat (22/4/2016).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengapresiasi kepala daerah yang dilantik. Ia pun berpesan agar mereka mempercepat pengambilan keputusan, baik soal politik atau pembangunan. Selain itu, Tjahjo juga berpesan agar para kepala daerah bersinergi dengan unsur lain di daerah. “Dalam menjalankan tugas juga harus ada sinergis yang baik dengan lembaga terkait. Ada Polri, tiga matra TNI, kejaksaan, tokoh adat, tokoh agama. Harus bersinergi,” ujar Tjahjo.
Berikut daftar delapan kepala daerah yang dilantik :
1. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua-Sowa’a Laoly;
2. Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely-Khenoki;
3. Bupati dan Wakil Bupati Waruwu Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara-Haogockhi;
4. Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru;
5. Bupati dan Wakil Bupati Karo, Terkelin Berahmana dan Cory Sriwati;
6. Bupati Sebayang Simalungun, JR Saragih;
7. Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Suparman-Sukiman
8. Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, HM Harris-Zardewan.
Status Tersangka
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap mengambil sumpah jabatan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu pada Jumat (22/4/2016). Suparman diketahui berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara dugaan korupsi pembahasan R-APBD Provinsi Riau.
Lantas, apa alasan Mendagri?
“Kalau OTT (operasi tangkap tangan) narkoba atau OTT suap, baru tidak perlu dilantik. Tapi kalau tersangka oleh Polri, KPK atau Kejaksaan, tunggu keputusan hukum tetap,” ujar Tjahjo usai pelantikan di Jakarta. “Ada kok itu di Nusa Tenggara Timur dan daerah Sulawesi yang seperti itu,” lanjut Tjahjo.
Mendagri memastikan akan memberhentikan kepala daerah jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu. Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, bagi Suparman tidak mempersoalkan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pembahasan R-APBD Provinsi Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Suparman, penetapan tersangka itu tidak dapat menghalangi pelantikan dirinya sebagai Bupati Rokan Hulu, Riau.
“Itu baru dugaan saja. Kita semua itu sama di mata hukum,” ujar Suparman usai dilantik di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Suparman menegaskan bahwa dirinya akan menuruti aturan perundangan dengan baik. Aturan itu termasuk soal mundur ketika statusnya telah berkekuatan hukum tetap. “Ikuti saja prosesnya dengan baik,” ujar dia.
Meski telah ditetapkan tersangka, KPK belum menjadwalkan pemeriksaannya kembali. Dia kembali menegaskan akan mengikuti proses hukum yang ada. (*)