
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wapres Jusuf Kalla secara berturut-turut menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 9 (sembilan) tokoh nasional, yang 3 di antaranya adalah Bupati Lahat, Bantaeng, dan Kulonprogo. Upacara penganugerahan penghargaan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8) dalam rangkaian memperingati HUT RI ke-71.
(Dari kiri-kanan: Bupati Lahat , Sumatera Selatan, Saifudin Aswari Rivai, Bupati Bantaeng (Sulawesi Selatan) Nurdin Abdullah, Bupati Kulon Progo (Provinsi DIY) Hasto Wardoyo)
Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia ini tertuang dalam 3, masing-masing Keputusan Presiden RI Nomor 64/TK/Tahun 2016 Tanggal 10 Agustus 2016, Keputusan Presiden RI Nomor: 65/TK/Tahun 2016 Tanggal 10 Agustus 2016, dan Keputusan Presiden RI nomor 66. /TK /Tahun 2016 Tanggal 10 Agustus 2016. Penganugerahan tanda kehormatan telah melalui beberapa tahapan dengan memperhatikan Usulan dari Lembaga Tinggi Negara, Kementerian, Lembaga Negara Non Kementerian serta instansi terkait lainnya. Selain itu, hasil sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah memberikan pertimbangan kepada Presiden RI, Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 64/TK/Tahun 2016 Tanggal 10 Agustus 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera , Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 65/TK/Tahun 2016 Tanggal 10 Agustus 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama, Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Bupati Lahat , Sumatera Selatan, Saifudin Aswari Rivai, Bupati Bantaeng (Sulawesi Selatan) Nurdin Abdullah, Bupati Kulon Progo (Provinsi DIY) Hasto Wardoyo, dan Kepala BMKG Andi Eka Sakya.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 66. /TK /Tahun 2016 Tanggal 10 Agustus 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada Mangkunegara VI (Alm Raden Mas Soerjo Soeparto), Taufik Ismail, Martha Tilaar, dan Achadiati Ikram.
9 Penerima Anugerah Tanda Kehormatan
- Badrodin Haiti, dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana atas usulan Kepolisian Negara RI atas jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
- Bupati Saifudin Aswari Rivai, menerima Bintang Jasa Utama atas usulan Kementerian Sosial karena berjasa besar dalam bidang sosial kemanusian dengan program listrik masuk desa 99 persen wilayah desa Kabupaten Lahat terjangkau oleh listrik.
- Bupati Nurdin Abdullah, menerima Bintang Jasa Utama atas usulan Kementerian Koperasi dan UMKM karena berjasa besar menata pedagang kaki lima di Pantai Seruni dan Pantai Lamalaka.
- Bupati Hasto Wardoyo, menerima Bintang Jasa Utama atas usulan Kementerian Koperasi dan UMKM karena berjasa besar bidang koperasi dan UMKM dengan moto bela dan beli Kulon Progo.
- Kepala BMKG Andi Eka Sakya, menerima Bintang Jasa Utama atas usulan BMKG karena berjasa besar dalam bidang pelayanan BMKG dengan menggagas open data policy.
- Almarhum Raden Mas Soeparto (Mangkunegara VI), menerima Bintang Budaya Parama atas usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena berjasa besar dalam pelestarian budaya Jawa, musik dan drama tradisonal.
- Taufik Ismail, menerima Bintang Budaya Parama atas usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena berjasa besar dalam sastra dan penyair.
- Martha Tilaar, menerima Bintang Budaya Parama atas usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena berjasa besar dalam pelestarian jamu dan herbal.
- Prof Dr Achadiati Ikram, menerima Bintang Budaya Parama atas usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena berjasa besar dalam bidang Filologi.