
Sebagai salah satu Provinsi yang mendapat supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berkomitmen akan berbuat lebih baik lagi untuk mewujudkan provinsi yang bebas korupsi, lebih transparan, aspiratif dan berdayaguna untuk memenuhi tujuan perencanaan sesuai dengan prinsip money follows program priority. Inilah poin yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi saat melakukan soft launching Aplikasi Elektronik Sistem Usulan Musrenbang Terintegrasi Provinsi Sumut (E-Sumut) di Hotel Santika Medan Senin (28/11).
(Sumber: BeritaSore. Tampak Gubsu HT Erry Nuradi memukul gong menandai lauching Aplikasi E-Di Hotel Santika Medan Senin (28/11).
Gubsu Erry mengatakan pelaksanaan soft launching ini sejalan dengan agenda kedua dan keempat dari Nawacita RPJM nasional 2015-2020 di mana membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
Erry menambahkan demikian halnya yang termuat pada misi pertama RPJMD Provinsi Sumut (2013-2018) yang mengamanatkan reformasi birokrasi berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola pemeritah yang baik dan bersih (Good Governance dan Clean Government). Serta prioritas pertama pembangunan Provinsi Sumut yaitu peningkatan kehidupan beragama, penegakan hukum, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Perwujudan komitmen tersebut, salah satunya ditandai dengan soft launching Aplikasi Elektronik Sistem Usulan Musrenbang Terintergrasi Provinsi Sumut ini. Saya mengharapkan dengan soft launching ini akan tumbuh keterbukaan informasi di Pemprovsu serta dukungan untuk membangun Program Smart Province. Maka dari itu aplikasi e-Sumut dapat diakses masyarakat luas melalui link aplikasi eplaning.sumutprov.go.id,“ imbuh Erry.
Erry juga menyebutkan ada 6 (enam) tujuan utama yang ingin diambil dari proses perencanaan dengan menggunakan aplikasi e-Sumut, di antaranya:
- Konversi implementasi perencanaan dan konvensional ke metode sistematis berbasis elektronik.
- Tersusunnya prosedur dan alur data proses perencanaan sesuai dengan perkembangan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
- Menfasilitasi ketersediaan informasi dalam pengambilan keputusan sehingga tercapai peningkatan kualitas kegiatan perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien.
- Sinkronisasi antara prioritas nasional, Nawacita, dan program pembangunan Provsu.
- Memfasilitasi pendokumentasian hasil trilateral desk antara tim anggaran pemerintah daerah (Pemda), SKPD Provinsi, dan TPAD Kabupaten Kota (Bappeda dan DPPKA).
- Mengurangi resiko kesalahan yang mungkin terjadi jika pengelolaam data masih dilakukan secara konvensional.
Sedangkan manfaat yang ingin dicapai, lanjut Erry, di antaranya adalah:
- Agar penyusunan hasil Musrenbang, rencana kerja (renja) SKPD dan RKPD yang lebih terstruktur, rapi, efektif dan akuntabel.
- Agar perbaikan mekanisme penyusunan Musrenbang Provinsi, Renja SKPD dan hasil Musrenbang RKPD yang diukur dengan kecepatan dan ketepatan waktu penyusunan.
- Agar proses penyusunan Musrenbang Provinsi, Renja SKPD dan RKPD berbasis elektronik yang lebih efisien dari segi biaya, waktu maupun biaya sumber daya manusia.
- Agar pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan SKPD sejak mulai penyusunan perencanaan yang lebih cepat dan lebih baik.
- Agar penyusunan laporan selesai dalam waktu hitungan detik.
- Menjaga kesesuaian RKPD-KUA/PPAS-KUA/PPAS, PRKPD sesuai dengan RPJMD dan memproteksi SKPD.
- Terdapat menu analisis bagi pemangku kepentingan agar dapat dengan cepat memahami kesesuaian rencana yang telah disusun terhadap Visi, Misi, Prioritas, sasaran dan lokasi.
- Agar dapat diakses oleh masyarakat sebagai keterbukaan informasi pemerintah (mendukung Program Smart Province).
Erry mengatakan, “Aplikasi e-Sumut ini akan diaplikasikan secara bertahap pada proses perencanaan pembangunan provinsi Sumut tahun Anggaran 2017. Dan akan diaplikasikan secara utuh dan penuh pada tahun Anggaran 2018.” Serta, lanjur Erry, akan menjadi perhatian kepada Kabupaten Kota se Sumut untuk segera membangun aplikasi yang sama sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No:640/3761/SJ tanggal 10 Oktober 2016 tentang penerapan aplikasi e-Planning dalam perencanaan pembangunan daerah provinsi dan Kabupaten Kota. (*)